[caption id="attachment_365138" align="aligncenter" width="620" caption="Death Penalty in United States of America"][/caption]
Pendahuluan
Mengherankan. Itulah yang ada dalam benak saya ketika memperoleh fakta bahwa hukuman mati di Indonesia mendapatkan kecaman yang deras dan heboh dari aktivis HAM, negara Barat dan PBB. Sama-sama menerapkan hukuman mati, namun Amerika Serikat sedikit sekali menuai kecaman bahkan nyaris tak terdengar suara dari aktivis HAM dan negara dunia lainnya termasuk PBB. Padahal AS adalah negara dimana dunia berkiblat kepadanya dalam hal pelaksanaan HAM. Aktivis HAM, negara Barat dan PBB melakukan standar ganda, itu kesimpulan saya. Tak adil dalam menilai dan mengecam.
Jika mereka konsisten dengan HAM yang mereka anut; tidak peduli apakah yang dieksekusi oleh AS itu adalah warga negaranya sendiri atau asing, banyak atau sedikit seharusnya penilaian dan kecaman juga harus dialamatkan kepada Pemerintah AS. Jumlah antrian terpidana mati di AS mencapai 3,035 tahun 2014. Pada Januari - Desember 2015 Pemerintah AS sudah menetapkan jadwal eksekusi terpidana mati sebanyak 57 orang, bahkan di tahun 2016 sampai Juli ada 6 orang yang sudah ditetapkan untuk dieksekusi.
Sedangkan di Indonesia Presiden Jokowi baru berencana menolak grasi 64 terpidana mati, itupun baru 16 orang yang ditolak grasinya dan hanya 6 orang yang dieksekusi mati pada dinihari Minggu 18 Januari 2015.
Sehubungan dengan itu, saya mencoba membuat laporan sederhana atas pelaksanaan hukuman mati di Indonesia dan di Amerika Serikat berdasarkan hasil riset yang saya lakukan dari beberapa sumber data berupa laporan, artikel dan berita-berita yang ada. Diperoleh fakta bahwa terpidana mati yang menunggu eksekusi di AS jauh-jauh lebih banyak di bandingkan terpidana mati di Indonesia, namun sedikit sekali yang menilai dan mengecam Pemerintah AS, sebaliknya dengan Pemerintah Indonesia.
Sekali lagi, tulisan ini panjang dan saya menyarankan apabila Anda tertarik untuk membacanya sampai tuntas, jangan membaca pada saat Anda sedang bekerja di kantor dan saat Anda mengemudi. Yang satu --jika Anda lakukan, Anda melakukan korupsi, sedang yang kedua membahayakan diri sendiri.
Semoga bermanfaat dan selamat menikmati
--------
Ancaman hukuman mati secara eksplisit ditegaskan dalam berbagai materi muatan peraturan perundang-undangan baik di Indonesia maupun di Amerika Serikat (AS). Penerapan hukuman mati dilakukan secara spesifik dan selektif. Spesifik artinya hukuman mati diterapkan untuk kejahatan-kejahatan serius mencakupi teroris, pelanggar HAM yang berat dan pembunuhan berencana serta korupsi, pengedar narkotika dan lain-lain. Sedangkan yang dimaksud dengan selektif adalah bahwa terpidana yang dijatuhi hukuman mati harus benar-benar yang telah terbukti dengan sangat meyakinkan di pengadilan bahwa memang dialah sebagai pelakunya.
"Antrian" Hukuman Mati di AS, Sepi Kecaman
Walaupun menyebut diri pada 2014 adalah tahun yang paling sedikit mengeksekusi terpidana mati sejak 20 tahun terakhir yaitu hanya 35 orang, namun di AS yang selama ini dikenal sebagai negara kiblat pelaksanaan HAM di dunia, dari 50 negara bagian tersebut 32 diantaranya masih memberlakukan hukuman mati. Di tahun 2014 itu juga Death Penalty Information Center melaporkan hanya 7 negara bagian yang melakukan eksekusi mati. Jumlah paling sedikit dalam sejarah AS selama 25 tahun. Namun demikian, menurut laporan yang berjudul THE DEATH PENALTY IN 2014: YEAR END REPORT oleh Death Penalty Information Center (DPIC) halaman-2 paragraf-5 masih ada sekitar 3,035 terpidana yang menunggu putusan hukuman mati di ke-32 negara bagian itu. Negara bagian California mencatat paling banyak antrian itu yaitu 745 terpidana, diikuti oleh Florida (404) dan Texas (276), bahkan Pemerintah AS sendiri terdapat antrian 63 orang selain tiga negara bagian yang menghapus hukuman mati di masa mendatang masih menyimpan antrian terpidana mati yaitu New Mexico (2), Connecticut (12) dan Maryland (4), dan tiga negara bagian lain yang masih menunda hukuman mati yaitu Colorado (3), Oregon (36), and Washington (9).