Lihat ke Halaman Asli

Otonius waruwu

Freshgraduate

Peran Partai Politik dalam Penyelengara Pemilu

Diperbarui: 27 Oktober 2022   10:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemilu merupakan sarana bagi masyarakat untuk ikut menentukan arah kepemimpinan negara maupun Daerah dalam suatu masa atau periode tertentu.Dalam penentuan arah kempemimpinan Negara tentu, dibutuhkan keterlibatan masyarakat dalam proses politik yaitu pemilu.Penyelengaran pemilu merupakan syarat penting dalam pembentukan arah kepemimpinan suatu negara.Pemilu memiliki fungsi untuk menghasilkan kepemimpinan yang benar benar menghendaki kehendak rakyat,sehingga pemilu merupakan salah satu saran legitimasi kekuasaan.

pemilu dapat di katakan demokrasi apabilah telah memenuhi persyaratan pertama pemilu harus bersifat kompetitif dalam artian perserta pemilu harus bersifat bebas dan otonom.Kedua pemilu yang diselenggarakan secara berkala,teratur dan waktu yang jelas.ketiga pemilu harus iklunsif ,dimana setiap kelompok masyarakat harus memiliki peluang sama dalam pratisipasi dalam pemilu.Dalam Hal penyelenggaran pemilu tidak alasan satu pun  secara diskriminatif  dalam proses pemilu.Keempat pemilu harus diberi keleluasaan untuk mempertimbangkan dan mendistribusikan alternatif pilihannya dalam suasana bebas ,tidak berada dibawah tekanan dan akses memperoleh informasi yang luas .Lima penyelenggaran pemilu tidak memihak dan independen.

peran partai politik dalam sistem politik nasional merupakan wadah seleksi kepemimpinan nasional yang memberikan pengalaman dalam menyeleksi kepemimpinan negara dan daerah .Melalui pemilu membuktikan keberhasilan partai politik sebagai pilar demokrasi.Dalam undang-undang Nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, tidak terlepas dari tujuan dan fungsi parpol dalam sistem politik demokrasi. Tujuan pembentukan Parpol ada yang bersifat umum dan khusus. Untuk tujuan yang bersifat khusus, dalam Pasal 10 ayat (2) UU No. 2 tahun 2011 disebutkan bahwa tujuan khusus Parpol yaitu; (a) meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan; (b) memperjuangkan cita-cita Parpol dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan; (c) membangun etika dan budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara. 

Sedangkan fungsi Parpol sebagai sarana untuk pendidikan politik, penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa, penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasi masyarakat, partisipasi politik dan rekrutmen politik.  Selain dari peran yang telah dipaparkan diatas partai politik dalam hubungan dengan KPU maka, partai politik memiliki peran yaitu:1. Bersinergi secara positif dengan KPU, dengan cara turut berpartisipasi aktif terhadap setiap pelaksanaan tahapan Pemilu.2. Membantu melakukan sosialisasi terhadap berbagai aturan tentang Pemilu di internal Parpolnya masing-masing, khususnya terhadap calon anggota legislatifnya.3. Melakukan rekrutmen politik dan mampu memahami aspirasi masyarakat terhadap calon anggota legislatif.4. Melakukan pendidikan politik secara aktif kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih.5. Membantu KPU dalam rangka pencermatan data pemilih, agar data pemilih  benar-benbar akurat, valid dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.6. Meningkatkan pemahaman tentang etika dan budaya politik bagi caleg-calegnya, khususnya didalam pelaksanaan tahapan Pemilu seperti kampanye dan lain-lain.7. Bersama-sama KPU dan pemangku kepentingan Pemilu lainnya, untuk menjaga kondisi masyarakat yang tetap kondusif, aman dan damai.

Untuk hal tersebut, kami mengharapkan agar peran Parpol dalam setiap tahapan Pemilu dapat terlaksana secara aktif dan efektif. Sehingga KPU sebagai penyelenggara Pemilu, merasakan sangat terbantu dengan poeran-peran tersebut. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline