Lihat ke Halaman Asli

Otonius waruwu

Freshgraduate

Tidak Sekadar Permintaan Maaf, Perlu Pertanggungjawaban Hukum

Diperbarui: 15 September 2021   10:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam segalah sesuatu yang terjadi, baik itu disegaja maupun tidak di sengaja dibutuhkan yang namanya pertanggung jawaban secara Hukum.pertanggung jawaban secara Hukum  ini perluh sebagai kepastian dari pada hak-hak korban yang di lindungi oleh Hukum akibat pelanggaran yang di lakukan oleh pelaku.

Dalam kehidupan sehari-hari seringkali kita melihat atau dapat mengakses berita yang berunjung pencemaran nama baik yang di lakukan oleh satu orang atau berkelompok ,hal yang utama di lakukan dalam penyelesaian dalam kasus ini mencari win- win solution untuk mendapatkan penyelesaian secara kekeluargaan  agar  masalah tidak berlarut --larut dan berbuntut panjang  dari pada melalui jalur Hukum berdasarkan sanksi yang ada.Namun ,dalam beberapa kasus seperti pencemaran nama baik ,dalam penyelesaiannya atau win-win solutionnya hanya sebatas kalimat permintaan maaf dari pelaku yang melakukan pencemaran nama baik.Nah, sebenarnya kalimat permintaan maaf bukan merupakan sebuah solusi dari apa yang terjadi.namun, hal ini disalah gunakan karena menimbulkan terjadinya masalah yang serupa di kemudian hari mengingat tidak adanya suatu pertanggung jawaban secara Hukum dari pihak pelaku.

Pertanggung jawaban perluh dilaksanakan untuk menjamin kepastian hukum dan hak --hak dari pada korban,baik itu pertanggung jawaban pidana maupun pertanggung jawaban yang di nilai patut untuk di terima oleh pelaku.alasanya agar masalah serupa tidak terjadi dan terlulang lagi.jika , hanya sebatas kalimat "maaf" patut untuk di curigai bahwa  kedepannya kasus yang serupa dan akan terus terulang dikarenakan  belum ada ganjaran untuk mengubah sikap pelakukan dalam melakukan sesuatu yang dilarang.

Ketidak patutan mengenai pertanggung jawaban ini,membuat kasus kasus pencemaran nama baik sering terjadi karena penyelesainya hanya sebatas kalimat " maaf" .sehingga ,pelaku terus melakukan hal --hal yang menjurus ke arah pencemaran nama baik dan juga tidak menuntup kemungkinya lahirnya pelaku pelaku yang baru.

Pertanggung jawaban secara hukum  patut untuk di laksanakan berdasarkan tingkat perbuatan untuk mencegah terjandinya kasus --kasus baru maupun korban serta pelaku karena tidak ada hal berupa sanksi yang tegas sebagai gajaran yang membuat berhenti untuk tidak merugikan orang lain .




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline