Ngomel Jilid II. Begitulah pesan yang disampaikan oleh seorang pembaca gelap Kompasiana ketika melihat "perbaikan" di kejaksaan, di kepolisian. Bahkan terakhir jaksa mencabut tuntutan mereka sendiri di Pengadilan Negeri Karawang.
Jawaban yang kusampaikan tentu tidak. Jika ngomel jilid II kupakai untuk judul pasti tidak akan menarik artificial intelligence (AI) Kompasiana. Opini pertama Ngomel.
Bersyukur kasus yang menggedor jiwa ini membuat perbaikan mulai dari penerimaan kasus sampai ke penuntut. Bersyukur dengan seluruh media pemberitaan dan juga Medsos yang tertarik dengan kasus Bu V yang ngomel.
Gerak cepat (Gercep) unsur penegak keadilan ini perlu diapresiasi. Pencari keadilan memiliki secercah harapan. Ada rambu-rambu, etik, petunjuk dari atasan langsung atau apapun namanya hendaknya sebelum melakukan pemeriksaan lanjutan dipakai.
Pengawasan wewenang yang dimiliki oleh unsur penegak hukum hendaknya tetap dilakukan. Kalau ada yang masih mau bengkok dan tidak mau tegak lurus karena punya wewenang yang telah diberikan, maka alam adalah satu-satunya keadilan yang diharapkan oleh para pencari keadilan.
Melek hukum tidak hanya pada masyarakat tetapi juga pada unsur penegak. Terkadang baru melek sedikit langsung lapor dan memberi label negatif pada unsur penegak hukum yang sedang menelaah/mempelajari laporan.
Begitupun pada unsur penegak main sambar dan langsung proses tanpa memperhatikan rambu-rambu, etik, petunjuk dari atasan langsung. Padahal kalau duduk bareng dan dijelaskan dengan sejelas-jelasnya dan saling tahu posisi dunia hukum mungkin akan gayeng antara pelapor dan terlapor.
Transparansi adalah kunci. Semakin terbuka maka semakin baik. Kontrol sosial akan muncul dengan sendirinya. Kontrol sosial itu perlu agar para pelapor dan terlapor serta unsur penegak hukum dapat teliti dan hati-hati dalam menetapkan kasus. Ada yang kurang atau salah jangan bertahan tapi evaluasi dulu benarkah kasus yang telah ditetapkan, sudah sesuaikah dengan rambu-rambu petunjuk pimpinan?
Ketika jaksa mencabut tuntutan di pengadilan pada Bu V, maka itu adalah sifat ksatria. Sifat hukum adalah mengatur dan memaksa. Hukum tegas dan tak tergoyahkan kalau memang segala sesuatunya sesuai dengan aturan dan norma/etika dibalik aturan yang ditegakkan.
Mencabut tuntutan baru pertama kali di Indonesia. Ini bisa jadi terobosan hukum pada unsur penegak hukum. Nurani dan profesionalisme dasarnya. Salam hormat untuk jajaran Kejaksaan Agung.