Sinergitas Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh. Tim Gabungan berhasil mengamankan Barang Bukti 255.96 KG Sabu dengan 5 (Lima) orang tersangka. Tersangka diancam dengan hukuman maksimal hukuman mati.
Hal tersebut disampaikan kepala BNN RI, Komjen Pol. Dr. Petrus R. Golose saat menyampaikan hasil operasi yang di lakukan BNN dan Bea Cukai yang berlangsung pada tanggal 14 dan 15 Maret 2022 di kantor BNN, Cawang , 7/5.
Menurut Kepala BNN, Sinergitas tersebut merupakan implementasi dari Instruksi Presiden untuk melakukan Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Seperti kita ketahui narkotika sudah masuk ke Indonesia terutama melalui jalur Golden Triangle yang merupakan kawasan segitiga emas yang menjadi pusat produksi berbagai jenis narkotika di Asia Tenggara dan berlokasi di wilayah pedalaman dan pegunungan di bagian utara Myanmar, Thailand, dan Laos. Persoalan geopolitik di negara tersebut turut berpangaruh masuknya narkotika ke Indonesia.
Oleh karena itu stakeholders terutama Pemerintah Daerah harus bersama-sama melakukan upaya pencegahan di wilayahnya masing-masing agar masyarakat tidak menjadi korban dari peredaran gelap narkotika ujarnya.
Tidak lupa Kepala BNN mengucapkan Terima Kasih kepada seluruh jajaran Direktur Jenderal Bea Cukai, Jajaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI serta seluruh pihak yang membantu operasi tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H