Lihat ke Halaman Asli

Kualitas Pelayanan Kesehatan di Indonesia

Diperbarui: 16 April 2021   11:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pemerintah pada dasarnya memiliki tanggung jawab untuk mengatur kehidupan bersama dan mengatur urusan – urusan pelayanan publik, pemberian pelayanan yang maksimal kepada masyarakat merupakan tugas pokok yang harus dijalankan oleh pemerintah. Negara memiliki kewajiban untuk melayani setiap warga Negara dalam  memenuhi kebutuhan hidup serta hak sebagai warga Negara dalam bentuk pelayanan publik yang dimana telah dibahas pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  Pelayanan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat merupakan suatu pemenuhan kebutuhan pelayanan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pelayanan merupakan suatu kegiatan yang bergerak dalam bidang jasa baik bersifat komersial maupun bersifat non-komersial. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya sering kali kita temukan perbedaan pada pelayanan yang dilakukan oleh lembaga yang bersifat komersial dengan lembaga yang bersifat non-komersial. Pelayanan yang diberikan oleh lembaga yang bersifat komersial biasanya berdasarkan untuk mencari keuntungan biasanya pelayanan tersebut dikelola oleh pihak swasta. Sedangkan, pelayanan yang diberilkan oleh lembaga non-komersial biasanya kegiatannya lebih tertuju pada pemberian pelayanan kepada masyarakat  yang sifatnya berorientasi pada pengabdian dan tidak mencari keuntungan. Pelayanan yang bersifat non komersial biasanya dikelola oleh pemerintah. Kesenjangan dalam pemberian pelayanan sering kali terjadi khususnya di Indonesia salah satunya ialah pada pelayanan di bidang kesehatan.

Pelayanan kesehatan merupakan salah satu pelayanan yang sangat penting bagi masyarakat karena kesehatan merupakan suatu investasi yang sangat penting dalam mendukung pembangunan ekonomi serta memiliki sebuah peran dalam penanggulangan pendudukan.  Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, aman serta  terjangkau.[1] Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan dengan memberikan beberapa pelayanan seperti Jaminan Kesehatan Nasional yang telah diselenggarakan sejak tahun 2014. Peningkatan fasilitas kesehatan perlu terus ditingkatkan oleh pemerintah agar kepuasan masyarakan akan pelayanan kesehatan semakin meingkat. Pemerintah juga perlu memperhatikan konsep pelayanan yang berkualitas diantaranya ialah infrastruktur, kualitas personel, proses pelayanan yang klinis, proses administrasi, keamanan, kepercayaan terhadap pelayanan kesahatan dan juga aksesnya.

Tujuan pelayanan kesehatan adalah agar dapat tercapainya target kepuasan mengenai pelayanan kesehatan Melalui pelayanan yang baik oleh pemberi layanan yang dapat memuaskan harapan dan kebutuhan masyarakat. Interaksi yang dapat dilakukan sengan serasi,selaras dan juga seimbang dari pilar utama pelayanan kesehatan dapat menimbulkan kepuasan diantara masyarakat akan pelayanan kesehatan.  Akan tetapi, saat ini di Indonesia gambaran situasi dan juga kondisi pelayanan kesehatan yang diberikan pemerintah cukup memprihatinkan sehingga banyak masyarakat yang merasa tidak puas akan pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan yang diberikan pemerintah terkesan terlalu terbelit-belit, membutuhkan waktu yang lama sehingga pelayanan kesehatan  yang diberikan cenderung belum maksimal. Hal tersebut tentunya dapat berdampak pada kondisi kesehatan masyarakat Indonesia.

Salah satu pelayanan dalam bidang kesehatan yang perlu diperhatikan ialah jaminan kesehatan nasional. Sistem jaminan sosial nasional merupakan suatu program yang diselenggarakan oleh Negara dengan tujuan untuk memberikan kepastian jaminan yang lebih menyeluruh serta terpadu bagi setiap warga Negara Indonesia agar dapat hidup sehat, produktif dan juga sejahtera. Dalam Undang – Undang No. 24 Tahun 2011 telah ditetapkan bahwa jaminan sosial nasional akan diselenggarakan oleh BPJS, yang terdiri dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.[2]

BPJS Kesehatan dalam Undang – Undang No. 24 tahun 2011 bersifat wajib bagi seluruh warga Negara Indonesia. akan tetapi dalam  proses implementasinya masih terdapat penduduk yang belum menjadi peserta BPJS. Menurut data BPJS kesehatan sebanyak 163.327.183 peserta atau sekitar 63% dari warga Negara Indonesia yang terdaftar BPJS. Hal tersebut menunjukan masih terdapat 37% rakyat Indonesia yang masih belum  terdaftar dan tidak mendapatkan jaminan  kesehatan.[3] 

Dari data tersebut dapat diketahui bahwa masih banyaknya masyarakat yang belum mendaftar untuk menjadi peserta BPJS. Banyaknya masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS pada akhirnya akan menimbulkan masalah pada pelayanan kesehatan. Masyarakat Indonesia yang tidak memiliki kartu Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN khusus nya bagi masyarakat yang kurang mampu akan kesulitan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang murah, dengan pelayanan yang cepat. Hal tersebut pada akhitnya akan membuat masyarakat enggan untuk melakukan pengobatan di rumah sakit jika penyakit yang dideritanya masih belum parah. Akibatnya, banyak masyarakat yang terpaksa harus berobat serta dirawat dengan biaya pribadi yang memakan biaya yang cukup tinggi.

Masih banyaknya masyarakat yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya ialah rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai JKN, masih banyaknya masyarakat yang tidak memiliki pengetahuan mengenai JKN sehingga masyarakat tidak mengetahui manfaat dari JKN masyarakat hanya menjadi objek pasif tanpa mengetahu alur untuk mengurus kartu JKN.  Hal tersebut menyebabkan penyebaran informasi mengenai JKN menjadi minim karena masyarakat tidak memanfaatkannya secara optimal. Penyebab selanjutnya ialah kurangnya sosialisasi mengenai JKN kepada masyarakat.

Banyak sekali masyarakt yang menyatakan bahwa mereka tidak mendapatkan sosialisasi mengenai JKN  dari perangkat desa, puskesmas,maupun pihak BPJS. Dan penyebab yang ketiga ialah kurangnya media promosi mengenai JKN di kalangan masyarakat.  Salah satu program BPJS yang mendukung Indikator  keluarga kesehatan kementrian kesehatan adalah promosi kesehatan melalui media. Dengan mengakses media elektronik masyarakat dapat dengan mudah  menemukan informasi media BPJS di internet maupun televisi.  Akan tetapi hal tersebut tidak berlaku apabila masyarakat masih memiliki akses yang minim.

Sosialisai lebih harus nya dapat dilakukan dengan imbauan, penyuluhan, dan pengumuman di berbagai tempat umum dan juga tempat ramai. Penggunaan media cetak dan juga media elektronik yang belum merata di kalangan masyarakat menyebabkan minimnya pengetahuan masyarakat mengenai program JKN.  Penyebab yang terakhir dalah dalam keluarga kurang menyadari pentingnya jaminan kesehatan nasional. Kepala keluarga memiliki peran dalam pengambilan keputusan di dalam keluarga akan tetapi banyak sekali kepala keluarga yang belum mengatahui pentingnya jaminan kesehatan nasional. Padahal terdapat hubungan antara pengetahuan, sikap kepala keluaraga dengan keikutsertaan Jaminan kesehatan Nasional.

Dalam implementasinya, masih sering kita lihat terdapat kesenjangan pada pelayanan kesehatan antara pengguna BPJS dengan pengobatan mengunakan biaya pribadi. Masyarakat sering kali merasa tidak puas saat melakukan pengobatan menggunakan BPJS. Dari segi fasilitas, sering kali kita temukan fasilitas yang kurang memadai bagi pasien yang menggunakan BPJS. Sehingga pasien yang sedang dirawat merasa kurang nyaman ketika mendapatkan perawatan dari dokter. Dari segi sumber daya manusia, menurut Hasibuan (2016), sumber daya manusia terdiri dari daya pikir serta fisik setiap manusia. Tegasnya kemampuan manusia ditentukan oleh daya pikir serta fisiknya. Sumber daya manusia merupakan unsure utama dalam melakukan aktivitas. Peralatan yang canggih tetapi tidak diiringi kualitas sumber daya manusia tidak akan berarti apa – apa.[4] Akan tetapi dalam pelaksanaan nya sering kali kita temukan banyak sekali rumah sakit yang minim Sumber Daya Manusia yang memiliki kompetensi yang baik. Hal tersebut menyebabkan  berat beban kerja perawat dan kinerjanya menjadi kurang optimal.  Kuantitas serta kualitas SDM yang mumpuni sangat diperlukan untuk memaksimalkan pelayanan kesehatan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline