ISLAM DAN POLITIK
DIMAS PUTRI S A
PENGERTIAN POLITIK ISLAM
Politik Islam dalam bahasa Arab berarti siyasah. Para ulama telah banyak mengkaji tentang siyasah, salah satu diantaranya adalah As-Siyasah Asy-Syar'iyyah Karya Imam Yusuf Al-Qardlawi. Secara etimologi kata siyasah berasal dari saasa-yasuusu-siyasatan yang dapat berarti mengurusi, melatih, mendidik, memerintah, mengatur, atau membuat hukum. Sedangkan secara istilah siyasah berarti pengaturan urusan kemaslahatan dengan mengikutsertakan syariat. Kemudian, dijelaskan juga pengertian Politik Islam menurut para cendekiawan muslim, diantaranya:
- Menurut Asad (1954), politik adalah menghimpun kekuatan; meningkatkan kualitas dan kuantitas kekuatan; mengawasi dan mengendalikan kekuatan; dan menggunakan kekuatan, untuk mencapai tujuan kekuasaan dalam negara dan institusi lainnya.
- Dalam pandangan Abdulgani, perjuangan politik bukan selalu "de kunst het mogelijke" tapi seringkali malahan "de kunst van onmogelijke" (Politik adalah seni tentang yang mungkin dan tidak mungkin). Sering pula politik diartikan "machtsvorming en machtsaanwending" (Politik adalah pembentukan dan penggunaan kekuatan)
- Bluntschli (1935) memandangpolitiksebagai "Politik is more an art a science and to do with the practical conduct or guidance of the state" (Politik lebih merupakan seni daripada ilmu tentang pelaksanaan tindakan dan pimpinan (praktis negara)).
- Isjwara (1967) mencatat beberapa arti tentang politik dari sejumlah ahli. Diantaranya adalah :-Loewenstein yang berpendapat "Politik is nicht anderes als der kamps um die Macht" (politik tidak lain merupakan perjuangan kekuasaan)[1].
Berdasarkan pengertian-pengertian mengenai politik islam diatas dapat disimpulkan bahwa secara garis besar politik islam menjalankan perpolitikan dengan mengedepankan dan menitikberatkan syariat islam.
POLITIK DALAM KACAMATA ISLAM