Lihat ke Halaman Asli

Mau ke Jepang? Pakai Visa Waiver? 5 Menit Baca ini Dulu

Diperbarui: 14 Februari 2016   22:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mari berani meraih mimpi menggapai langit yang tinggi

Jalani hari dengan berani tegaskan suara hati

Kuatkan diri dan janganlah kau ragu..... J-Rock – Meraih Mimpi #liriklagu

Impian.. Baik impian yang besar maupun yang kecil, akan tetap disebut suatu hal yang berharga bagi seseorang. Angin segar, tepat bulan Desember 2014, Pemerintah Jepang memberikan keringananan pembuatan visa untuk para turis Indonesia dengan perjalanan maksimal kurang lebih 15 hari. Tapi, ada persyaratannya lho. Hal ini hanya berlaku bagi pemegang e-paspor yang sudah ter-registrasi di kedutaan besar Jepang setempat sebelumnya (proses registrasi satu hari dan gratis).

Dipikir-pikir dari biaya yang akan dikeluarkan nanti, misalkan bagi penggemar konser musik di Jepang atau bagi yang sering melakukan perjalanan singkat ke Jepang, dengan adanya e-paspor maka pengeluaran diluar biaya perjalanan akan lebih hemat dan efisien. Karena dengan jumlah biaya membuat e-paspor ini sama dengan dua kali biaya membuat visa turis biasa. E-paspor ini berlaku selama 5 tahun,  sedangkan Visa waiver (sebutan visa Jepang 15 hari bagi pemilik e-paspor) berlaku selama tiga tahun atau selama e-paspor itu berlaku. Artinya, Visa waiver dapat digunakan selama mana yang lebih cepat habis berlakunya, bisa visa waivernya duluan habis berlakunya atau e-paspor-nya duluan yang habis masa penggunaannya. Dilihat mana yang lebih cepat selesai berlakunya saja.

Dengan harapan tidak perlu melewati proses pembuatan visa 15 hari Jepang dengan paspor biasa yang agak rumit, hal ini dikarenakan mesti menyiapkan sejumlah dokumen yang berupa fotokopi bukti rekening koran atau buku tabungan selama tiga bulan terakhir. Jalan pintas, berangkatlah saya ke Kantor Imigrasi Jakut di awal bulan April 2015 untuk tanya ini tanya itu. Kaget banget, ternyata stok persediaan e-paspor disemua kantor imigrasi Jakarta habis sejak 18 Maret 2014 dan mereka pun tidak bisa beri jawaban pasti kapan stok e-paspor itu ada. Tidak ada pembuatan e-paspor sampai waktu yang tidak bisa ditentukan. (Deuh, nggak pasti banget deh, rasanya panik sampe muka pucat, kantong kering, keringatan segede butir jagung hehehe :D)

Diambang ketidakpastian. Pertengahan April kira-kira tanggal 16, saya coba lagi ke bag. informasi Kanim lain terdekat dengan domisili saya waktu itu, yaitu Tanjung Priok. Ahha, ternyata saya dapat informasi yang bikin jingkrak-jingkrak kegirangan, pengadaan e-paspor sudah ada di Direktorat Jenderal Imigrasi dan rencananya kanim hanya tinggal mengambil stok e-paspor saja kesana. Alhamdulillah.

Karena paspor biasa saya rusak karena kebanjiran di Kelapa Gading, jadi dalam pembuatan e-paspor saya harus melewati proses BAP (Barita Acara Pemeriksaan) di Seksi Pengawasan dan Penindakan. Jadi, dokumen yang harus saya siapkan untuk membuat e-paspor ini adalah:

1.    KTP yang masih berlaku asli & difotokopi satu lembar A4 full

2.    Kartu keluarga asli & difotokopi satu lembar A4 full

3.    Akte lahir asli & difotokopi satu lembar A4 full

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline