Beberapa hari belakangan ramai kabar bahwa salah satu Capres Pilpres 2014, Prabowo Subianto, memiliki kewarganegaraan ganda yaitu warga negara Indonesia dan warga negara Yordania. Isu ini menjadi permasalahan karena menurut UUD ’45 pasal 6 ayat 1, berdasarkan amandemen ketiga tertulis bahwa: “Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya, dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri,…”. Berikut screenshot-nya:
Gerindra sendiri melalui Wakil Ketua Umum-nya, Edhy Prabowo, sudah memberikan klarifikasi dengan mengatakan bahwa kewarganegaraan Yordania Prabowo adalah penghargaan dari Raja Yordania kepada Prabowo, bukan atas permintaan Prabowo sendiri. Beritanya ada di sini http://bit.ly/1r8mL4N
Seharusnya dengan klarifikasi tersebut sudah selesai perdebatan. Namun ternyata masih menjadi persoalan karena artikel dari kantor berita internasional Associated Press (AP) tahun 1998 menulis keterangan yang berbeda. Di artikel AP tersebut (http://bit.ly/1nCNLUd) tertulis “In Amman, the office of Prime Minister Fayez Tarawneh confirmed Tuesday that Prabowo's bid for citizenship had been accepted by a royal decree Dec. 10”.Berikut screenshot-nya:
Terjemahan kalimat itu adalah: “Di Amman, kantor Perdana Menteri Fayet Tarawneh memberikan konfirmasi pada hari Selasa bahwa permintaan Prabowo atas kewarganegaraan telah diterima dengan keputusan kerajaan tanggal 10 Desember.”
Jadi bila menurut Gerindra bahwa kewarganegaraan Yordania Prabowo adalah penghargaan, maka artikel institusi berita internasional Associated Pers (AP) tahun 1998 menuliskan bahwa itu merupakan permintaan berdasar pernyataan kantor Perdana Menteri Fayet Tarawneh saat itu.
Siapa yang benar? Silakan nilai sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H