Lihat ke Halaman Asli

Mampukah Anak Cucu Kita Beli Tanah dan Rumah?

Diperbarui: 14 Agustus 2015   10:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gaya Hidup. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Harga tanah dan rumah (properti) meroket dari tahun ke tahun, iklan properti dimana mana bahkan ada seminar jadi investor properti tanpa modal. Ironinya kalangan bawah tdk mampu membeli rumah, sedang yg kaya menguasai byk properti dengan istilah investasi. Developer membeli tanah dengan harga murah dan menjualnya dengan harga selangit. Disamping itu kontribusi para agent properti yang menggoreng harga properti dengan tujuan menarik para investor berduit juga turut menyumbang kenaikan harga properti. apakah ini adil???

Kalangan bawah harus membeli rumah yg mahal krn margin yg besar para developer dan investor. mereka (kelas bawah dan menengah) hanya mampu membeli rumah dengan cicilan puluhan tahun (10-20thn, luar negeri bisa 30-40thn) dari penghasilan yg diperoleh dgn cara kerja keras, sedangkan para pemilik modal cukup santai santai saja. Selain para kelas bawah dan menengah juga masih harus menanggung beban bunga bank. mungkin banyak yang akan berpendapat hal ini wajar wajar aja. Benarkah ini wajar??? Menurut saya tidak?

Penjelasannya adalah sebagai berikut:

"menurut UUD pasal 33, bahwa bumi air dan segala yg terkandung didalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat".

Semestinya setiap orang berhak mendapat bagian tanah dari negara dengan harga satuan yang adil (tdk hrs persis sama), kenapa yg miskin harus bayar harga extra kepada sih kaya? semestinya kita membayar harga tanah ke negara bukan ke perorangan yg lebih kaya atau lebih dulu menduduki tanah yang ada. Beberapa pertanyaan saya atas kebijakan pertanahan dinegara kita:

1. Kenapa negara tdk membatasi hak pemilikan tanah perseorangan (hak milik), misalnya max 100m2, tdk peduli kaya miskin. bila ingin beli tanah baru, maka tanah lama harus dijual kembali ke negara. Tidak diijinkan tanah dipindah tangankan ke pihak lain selain negara. Maka tdk akan ada juragan tanah bukan?

2. Kenapa semua tanah diluar  hak milik point 1, tidak menggunakan system sewa sesuai tujuan peruntukan. jika tanah tdk digunakan sesuai peruntuk atau tdk dipergunakan dalam waktu tertentu sesuai fungsinya maka hak sewa segera ditarik kembali oleh negara. Dengan demikian semua tanah tetap dikontrol negara, saat butuh buat infrastruk umum tidak repot repot ganti rugi tanah, kecuali untuk yang point 1. Negara bisa memperoleh pendapatan dari sewa tanah.

Saya yakin jika ini yg diterapakan byk yang akan komplain terutama yang berduit.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline