Lihat ke Halaman Asli

Pekik Aulia Rochman

Alhamdulillah, Hopefully I am better than yesterday

Badan Bank Tanah: Menata Ulang Kepemilikan untuk Keadilan Sosial

Diperbarui: 31 Desember 2024   13:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kantor Badan Bank Tanah. Dokpri

Pendahuluan

Ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia merupakan salah satu isu struktural yang berkontribusi pada ketidakadilan ekonomi dan sosial. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan bahwa 1% populasi menguasai lebih dari 50% lahan produktif di Indonesia. Fenomena ini mencerminkan adanya ketimpangan yang tidak hanya berdampak pada distribusi kekayaan, tetapi juga menutup peluang bagi masyarakat kecil untuk meningkatkan taraf hidup melalui pemanfaatan lahan secara produktif.

Sebagai sumber daya strategis, lahan memiliki peran vital dalam mendukung berbagai sektor, mulai dari pertanian, industri, hingga perumahan. Akses yang terbatas terhadap lahan mengakibatkan masyarakat kecil terpinggirkan, memperburuk ketimpangan sosial, dan menghambat inklusi ekonomi. Dalam konteks ini, pembentukan Badan Bank Tanah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi langkah penting untuk menata ulang penguasaan lahan.

Badan Bank Tanah diharapkan mampu menjadi instrumen yang tidak hanya mendukung pembangunan infrastruktur dan perumahan rakyat, tetapi juga mewujudkan keadilan sosial melalui redistribusi lahan secara adil. Dengan visi tersebut, lembaga ini membawa harapan besar untuk mengurangi ketimpangan sekaligus mendorong pemerataan ekonomi secara berkelanjutan.

Mencari Titik Temu dalam Masalah Lahan

Badan Bank Tanah dibentuk sebagai respons atas kompleksitas masalah ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaga ini memiliki mandat untuk mengelola lahan demi mendukung kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur, perumahan rakyat, dan pelaksanaan reforma agraria. Tujuan utamanya adalah menciptakan pemerataan akses terhadap lahan sebagai langkah strategis untuk memperbaiki struktur ekonomi yang timpang.

Namun, peran Badan Bank Tanah tidak hanya sebatas menyediakan lahan bagi kebutuhan pembangunan. Lebih jauh, lembaga ini diharapkan menjadi katalis keadilan sosial dengan memberikan akses lahan kepada masyarakat kecil sebagai basis ekonomi mereka. Misalnya, redistribusi lahan produktif dapat membantu petani kecil keluar dari lingkaran kemiskinan dan meningkatkan ketahanan pangan nasional.

Sebagai lembaga yang baru dibentuk, Badan Bank Tanah menghadapi ekspektasi besar untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan keadilan sosial. Transparansi dalam proses pengelolaan lahan dan partisipasi publik menjadi elemen kunci yang harus diprioritaskan agar tujuan besar ini dapat tercapai.

Mengapa Badan Bank Tanah Menjadi Kebutuhan Mendesak

Ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia tidak hanya mencerminkan ketidakadilan ekonomi, tetapi juga menjadi sumber berbagai permasalahan sosial yang kompleks. Tanah di Indonesia memiliki nilai yang melampaui sekadar aset ekonomi; ia juga menjadi simbol kekuasaan, legitimasi sosial, dan alat keberlanjutan hidup masyarakat. Ketimpangan yang terus berlangsung telah memicu konflik agraria, memperburuk produktivitas pertanian, dan menghambat pembangunan, khususnya di daerah pedesaan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline