Indonesia, sebagai negara mayoritas Muslim, menunjukkan dukungan kuat terhadap gugatan hukum Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ). Afrika Selatan, melalui dokumen gugatan setebal 84 halaman pada 29 Desember lalu, menuduh Israel melakukan genosida di Jalur Gaza dan melanggar Konvensi Genosida PBB 1948.
Perlu dicatat bahwa meskipun memberikan dukungan moral dan politik penuh, Indonesia tidak dapat ikut menggugat secara hukum karena bukan peratifikasi Konvensi Genosida PBB 1948. Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, menjelaskan bahwa meskipun mendukung penuh upaya hukum Afrika Selatan di ICJ, secara hukum Indonesia tidak bisa ikut menggugat karena tidak menjadi Negara Pihak.
Sementara itu, Majelis Umum PBB telah meminta pendapat hukum (advisory opinion) dari ICJ mengenai 'status dan konsekuensi hukum' pendudukan Israel di tanah Palestina. Indonesia berencana ikut serta dalam menyerukan keadilan bagi rakyat Palestina. Iqbal menyatakan bahwa pada 19 Februari 2024, Menteri Luar Negeri RI dijadwalkan hadir untuk menyampaikan pendapat lisan di depan ICJ guna mendorong Mahkamah memberikan advisory opinion sebagaimana diminta oleh Majelis Umum PBB.
Keduanya, baik Israel maupun Afrika Selatan, adalah peratifikasi Konvensi Genosida PBB 1948, memberikan yurisdiksi kepada ICJ. Konvensi ini mewajibkan negara peratifikasi untuk tidak melakukan, mencegah, dan menghukum genosida. Sikap Indonesia mencerminkan dukungan terhadap keadilan internasional dan penyelesaian damai konflik di Timur Tengah, dengan tetap memahami keterbatasan hukum yang mengikat negara ini. Indonesia, dengan mayoritas penduduk beragama Islam, menegaskan komitmennya dalam mendukung perdamaian dan keadilan bagi Palestina.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H