Akhir-akhir ini publik kembali di ramaikan dengan keputusan kontroversial Mentri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas. Pasalnya, beliau sebelumnya mengeluarkan peraturan mengenai pengaras suara mesjid yang mana harus di kecilkan, dikarenakan mengganggu kenyamanan dan ketentraman umat beragama.
Lalu, beliau juga kembali mendapatkan kritik tajam usai menganalogikan antara suara anjing dengan suara Adzan yang mana Adzan adalah suara yang agung untuk memanggil umat Islam agar beribadah.
Seperti dikutip dari detiknews.com bahwa kemanag resmi mengganti logo halal, yang sebelumnya MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang berwenang dalam sertifikasi produk halal di Indonesia.
Namun, Yaqut menerangkan bahwa penetapan Halal atau tidaknya sebuah produk bukan dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) melainkan dari Lembaga pemerintah.
Dalam hal ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama lah yang berwenang dalam penetapan sertifikasi halal ini.
"Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-Undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas," katanya, Sabtu (13/3/20220.
Namun, warganet banyak berpandangan bahwa logo Halal yang tersebut terkesan Jawanisasi, kenapa demikian? Simak penjelasan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dibawah ini,
"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/3/2022).
"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," lanjut Aqil dalam keterangannya.
Berdasarkan filosofi tersebut, bagaimana menurut anda apakah benar jawanisasi atau tidak? Tulis di komentar yan:)