Lihat ke Halaman Asli

Cara Mendapatkan STB Gratis

Diperbarui: 6 November 2022   20:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi STB Gratis

Mulai tanggal 2 November lalu, pemerintah melalui Menkominfo telah memutuskan untuk bermigrasi ke siaran tv digital.

Masyarakat yang berada di 222 Kabupaten/Kota yang telah terimbas migrasi siaran tv digital ini sebenarnya tidak perlu mengganti tv mereka.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyediakan program STB gratis untuk setiap daerah masing-masing.

Kominfo menjelaskan, RTM yang berhak menerima bantuan tetapi hingga 2 November 2022 belum menerima STB, dapat mengajukan secara mandiri.

Berikut ini cara untuk mendapatkan STB secara Gratis secara mandiri:

Buka situs 

https://cekbantuanstb.kominfo.go.id
 
Masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia

Klik "Pencarian"

Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi call center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga asli.

Jika mengalami kendala dalam mengakses situs, masyarakat dapat menghubungi call center 159 atau nomor telepon posko.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline