Lihat ke Halaman Asli

Opa Jappy

Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan

"Hantu PMK" dan Idul Adha

Diperbarui: 8 Juli 2022   19:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: Kompas

Bogor, Jawa Barat | Rabu kemarin, 29 Juni 2022, hasil sidang Isbat Idul Adha 2022, Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha 2022 jatuh pada tanggal 10 Juli 2022. Tanggal pasti dan jelas untuk segenap umat Islam di Indonesia; kecuali Muhammadyah yang menetapkan tangga 9 Juli 2022.

Apa pun penetapan dan perbedaannya, Idul Adha sudah terhitung hari. Diberbagai penjuru Negeri muncul lapak-lapak (dadakan) jual sapi, domba, kambing untuk korban, termasuk di sekitar tempat tinggalku. Lapak dadakan tersebut kadang memancarkan bau yang lumayan menusuk hidung. Tapi, Ok lah; namanya juga dadakan.

Ketika Idul Adha makin mendekat, penyakit mulut dan kuku hewan merambah di mana-mana. PMK telah menyerang 298.474 ekor hewan di 223 kabupaten/kota, pada 19 provinsi. Terutama provinsi yang terkonsentrasi umat Islam atau (akan) melaksanakan korban pada waktu Idul Adha.

Mengenal PMK

Biang kerok foot and mouth disease atau FMD (Indonesia: Penyakit Mulut Kuku atau PMK) ini, ada genus Aphtovirus, famili Picornaviridae. Virus tersebut, menyerang hewan berkuku belah baik hewan ternak maupun hewan liar seperti sapi, kerbau, domba, kambing, babi, rusa/kijang, onta dan gajah.

Masa masuknya virus sampai timbul gejala berkisar antara 2-8 hari; hanya berkisar seminggu. Waspada! Jika hari ini hewan (untuk) korban terlihat sehat;  bagaimana pada Minggu depan?

Umumnya hewan yang terkena PMK menunjukan suhu hewan (yang terjangkit) mencapai 39-40 % C, tidak makan, mulut berbusa, lemah, terjadi memar atau pun luka (bukan karena benturan atau benda tajam) pada area mulut mulut: termasuk lidah, gusi, pipi bagian dalam dan bibir,  kaki: tumit, celah kuku,  liang hidung, moncong, dan puting susu.

Belum Merupakan Pandemi

Kini, ingat: Seminggu jelang Idul Adha, sebaran PMK sudah di 19 provinsi. Namun, Badan Nasional Penanggulangan Bencana belum menetapkan sebagai bencana atau pandemi. BNPB masih menilai sebagai dalam kondisi darurat.

Itu juga bermakna, aparat terkait sementara berusaha untuk menahan laju penyebaran, mengisolosi dan mengobati hewan yang sakit, serta mengawasi semua lapak hewan (yang dipersiapkan dan dijual untuk) korban pada waktu Idul Adha.

Sementara itu, menurut Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia atau PPSKI, jumlah hewan ternak yang terpapar PMK jauh lebih banyak dari data pemerintah; bisa mencapai sepuluh kali lipat; karena sifat PMK yang mudah menular.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline