Produk Halal
Berdasar Undang-undang NO 33 Thn 2014 tentang Jaminan Produk Halal, menyangkut banyak hal, termasuk kosmetik, pakaian, dan lain sebagainya. Jadi, urusan haram-halal tidak hanya berkisar pada makanan dan minuman.
Dengan itu, ke depan BPJPH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal akan mengeluarkan daftar produk (mungkin juga) barang, jasa, benda-benda yang berlabel halal.
Stasiun Kereta Api Universitas Indonesia, Depok Jawa Barat | "Selamat Pagi!" Warnai Hidup dan Kehidupanmu dengan "Ucapkan Selamat Pagi!" Sekali lagi ucapkan, "Selamat Pagi!"
Coba perhatikan, hari ini apa yang menjadi trend di Indonesia menurut Google Trends dan Medsos? Anda Tepat! Ya, ramai tentang logo halal yang baru dari BPJPH, yang lama tak berlaku, serta sedikit pro-kontra. Ramai, tapi tak meramaikan; seru tapi tetap terkontrol. Namanya juga debat virtual.
Namun, perhatian saya pada karya selanjutnya karya BPJPH (lihat suplemen di atas) selanjutnya. Jika berdasarkan itu, maka, kemungkinan, bisa saja terjadi, BPJPH pun menghalal-haramkan hal-hal lain yang bukan makanan dan minuman.
Jika itu terjadi, maka BPJPH pun (akan) seperti MUI yang mengeluarkan sertifikat halal untuk kulkas, ayam potong, telur, kosmetik, pemilihan ratu-ratuan, bahkan asesoris hari raya keagamaan, dan lain-lain. Maka dampaknya, justru bukan membawa pencerahan pada masyarakat, tapi justru pembatasan agar hanya memilih ini atau itu.
Padahal, manusia memiliki kehendak bebas dan kecerdasan untuk memilih sesuatu sesuai kebutuhan dirinya; hanya ada kepastian yaitu makanan dan minuman, ikuti rambu-rambu dari BPJPH.
Berdasarkan semuanya itu, nantinya BPJPH, dengan alasan "Produk Halal," tidak menghalal-haramkan segala sesuatu, termasuk yang remeh-remeh. Ada baiknya BPJPH betul-betul melakukan fungsi kontrol yang cerdas dan semakin mencerdaskan umat.
Semoga
Opa Jappy | Indonesia Hari Ini