Lihat ke Halaman Asli

Opa Jappy

Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan

Kerangkeng Manusia TR Perangin-angin di Langkat, Sumut

Diperbarui: 31 Januari 2022   19:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi Kompas

Temuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

  1. Sejak tahun 2010, total penghuni Kerangkeng mencapai 656 orang. Kerangkeng tidak memenuhi standar sebagai tempat rehabilitasi.
  2. Keluarga penghuni harus tanda tangan Surat Pernyataan; poin-poinnya antara lain, larangan besuk selama 3-6 bulan dan jika terjadi hal-hal pada penghuni, seperti sakit atau meninggal dunia, maka keluarga tidak menuntut dari segi apa pun.
  3. Untuk berada dalam Kerangkeng tidak benar-benar gratis; ada catatan nama dan angka nominal tertentu (yang harus mereka bayar.
  4. Tidak semua penghuni kerangkeng adalah pecandu narkoba; misalnya penjudi, main perempuan.
  5. Tidak pernah ada tes urine dan tidak pernah ada proses hukum.
  6. Ada aktivitas penghuni Kerangkeng seperti piket, cuci piring, piket siang dan malam, dan lain sebagainya.
  7. Ada pemeriksaan kesehatan terhadap penghuni.
  8. Ada aktivitas Ibadah di Kerangkeng tapi tidak bisa shalat Idul Fitri, Idul Adha, shalat Jumat, tidak bisa pergi misa, maupun Natal
  9. Penghuni tak boleh memegang ponsel.
  10. Lebih dari satu penghuni yang meninggal dunia. Keluarga menemukan luka-luka pada jenazah.
  11. Ada Indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang

(Kompas.com, 31 Januari 2022)

Dokumentasi Kompas 

Srengseng Sawah, Jakarta Selatan | Orang-orang Waras Negeri Ini kembali terkaget-kaget setelah rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, digeladah Aparat KPK dan Polri. Mereka menemukan hal-hal di luar dugaan seperti sangkar satwa langka dan Kerangkeng manusia.

Keterangan awal dari pihak berwajib menyatakan bahwa, "Itu tempat rehabilitasi pecandu narkoba." Tapi, sejumlah pihak, termasuk Polda Sumut, Komnas HAM, LPSK, dan publik tak percaya begitu saja. Instansi terkait melakukan Investigasi secara marathon, hasilnya, seperti ringkasan di atas.

Lalu, pantas dan patutkah seorang Pamong Daerah dan Pejabat Publik melakukan hal-hal seperti itu? Menurut saya, melihat dari sudut pendang apa pun, TR Perangin-angin sangat, sangat, dan sangat tak pantas lakukan, apa pun alasannya.

Jadi, ada banyak kemungkinan, yang harus dibongkar Polisi, agar semuanya terbuka dan terang benderang. Apalagi, ada lebih dari satu orang penghuni yang meninggal, dan terjadi pembatasan mobilitas termasuk melaksanakan Ibadah di luar Kerangkeng, larangan ponsel, dan kunjung keluarga. Dari hal-hal Ini saja, bisa muncul 'kesimpulan kecil' bahwa terjadi kejahatan kemanusiaan terhadap penghuni Kerangkeng.

Jika 'kesimpulan kecil' tersebut benar; maka TR Perangin-angin telah melakukan multi tindakan kriminal yaitu Korupsi, Koleksi Satwa Langka, dan Kejahatan Kemanusiaan (mungkin saja Perbudakan, Penyiksaan, Pembatasan HAM, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang). Luar Biasa.

Kerangkeng TR Perangin-angin Hanya untuk Rehabilitasi?

Jejak digital menyatakan bahwa TR Perangin-angin 'membuat Kerangkeng' sejak tahun 2010, masih sebagai pengusaha dan politisi Golkar Langkat. Itu, bermakna sebelum ia menjadi (i) Ketua DPRD Kabupaten Langkat 2014--2018, (ii) Bupati Kabupaten Langkat 2019--2022.

Dan, sebagai pengusaha (tahun 2018 TR Perangin-angin adalah Calon Kepala Daerah terkaya di Indonesia), serta Ketua Pemuda Pancasila Langkat, TR Perangin-angin memiliki kualitas, kapasitas, dan Izin untuk melakukan rehabilitasi para pecandu narkoba serta penyakit sosial lainnya? Ini perlu dijawab, tapi siapa yang bisa menjawab?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline