Politik
Secara sederhana, politik berarti seni pemerintah memerintah; ilmu memerintah; cara pengusaha menguasai. Makna politiknya semakin dikembangkan sesuai perkembangan peradaban dan meluasnya wawasan berpikir. Politik tidak lagi terbatas pada seni memerintah agar terciptanya keteratuaran dan ketertiban dalam masyarakat polis; melainkan lebih dari itu.
Dengan demikian, politik adalah kegiatan (rencana, tindakan, kata-kata, perilaku, strategi) yang dilakukan oleh politisi untuk mempengaruhi, memerintah, dan menguasai orang lain ataupun kelompok, sehingga pada diri mereka (yang dikuasai) muncul atau terjadi ikatan, ketaatan dan loyalitas (walaupun, yang sering terjadi adalah ikatan semu), [Sumber Klik].
Supremasi Hukum
Rumusan sederhana yang dapat diberikan mengenai supremasi hukum adalah sebuah pengakuan dan penghormatan penuh terhadap superioritas hukum sebagai aturan main (rule of the game) dalam seluruh aktifitas kehidupan berbangsa, bernegara, berpemerintahan dan bermasyarakat yang dilakukan dengan jujur, [Sumber Klik].
Di dalamnya, termasuk pengambilan keputusan (di ruang) peradilan yang adil, sesuai undang-undang, dan tanpa terpengaruh pengaruh apa pun, termasuk interensi dari dan luar Pengadilan. Dan itu, harus terjadi pada semua tingkat pengadilan; misalnya Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.
Sisi lain dari Supremasi Hukum adalah Perlindungan Hukum; keduanya bagaikan dua sisi mata uang yang tak terpisahkan. Sebab, adanya Supremasi Hukum akan melahirkan masyarakat yang terlindungi, aman, mampun mengekrespresikan diri dengan bebas dan takut; masyarakat terlindungi dari segala bentuk kejahatan dan pelanggaran undang-undang atau orang yang berbuat jahat.
Dengan itu, Perlindungan Hukum bisa bermakna situasi dan kondirsi real karena adanya keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian.
Supremasi Tekanan Massa
Rangkaian kata-kata di atas, mungkin bukan hal baru dan anda pahami betul maknanya. Secara sosial politik, supremasi tekanan massa; sejak lama, atau ketika masyarakat masih barbar, tak teratur, dan belum tertata dalam frame perundang-undang dan hukum. Giat dan kegiatan 'tekanan massa' sudah atau terjadi, biasanya dilakukan sebagai alat penekan, agar pengambil keputusan memenuhi permintaan kelompok massa.
Pada perkembangan kekinian, Supremasi Tekankan Massa bisa juga bermakna (kelompok atau pun orang-per orang yang) menggunakan gerakan kumpulan (yang berawal dari pengumpulan) atau kelompok massa untuk (sebagai) alat penekan terhadap (pengambilan) keputusan pada institusi tertentu; institusi tersebut misalnya, aparat keamanan, lembaga peradilan, pemerintah pusat maupun daerah, dan lain sebagainya. Tekanan tersebut dilakukan agar, pengambilan keputusan sesuai keinginan dan harapan kelompok penekan.