Lihat ke Halaman Asli

Opa Jappy

Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan

Tidak Sabar walau Hanya 15 Detik

Diperbarui: 28 Februari 2018   11:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: Shutterstock.com

Saat itu, Senin 26 Februari 2018, saya berjalan ke arah 'Kompos' dari Stasiun KA Universitas Pancasila, ketika (menanti lampu hijau) mau menyeberang jalan, melihat langsung seorang pemotor (yang sementara berhenti) ditabrak dari belakang oleh motor lainnya. 

Kecelakaan kecil ini sempat membuat macet. Untungnya, korban tabrakan tak mengalami luka-luka yang berarti. Kedua pemotor dibawa ke tepi jalan; dan memeriksa kerusakan. Mereka mengaku salah. Saya pun berkata kepada Si Penabrak, "Makanya, perhatikan lampu lalu lintas; jangan main ngebut sembarang, sabar dikit napa sich!" Tak lama kemudian, Penabrak dan Ditabrak, bersalaman dan meninggalkan tempat.

Saya pun cukup lama berhenti, sambil memperhatikan, apa yang sebenarnya terjadi, sehingga terjadi 'tabrakan' atau 'ditabrak' di area Lampu Lalu Lintas dan 'Zebracross?' Ternyata, nyala lampu lintas hanya 15 detik; berarti pengemudi mobil dan pengendara motor memiliki waktu untuk bersabar 15 detik, agar pejalan kaki (bisa) menyeberang jalan. Sayangnya, mereka tak bisa menunggu dan sabar selama 15 detik.

Melihat hal tersebut, saya membuat video selama kurang dari 5 menit; terbukti bahwa cukup banyak pengendara motor dan pengemudi mobil (termasuk mobil mewah) tidak bisa menahan diiri, walau, cuma lima belas detik.

Fungsi Lampu Lalu Lintas

Menurut UU no. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Lampu Lalu Lintas merupakan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, adalah tiga lampu dengan warna berbeda (merah, kuning, dan hijau) terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki, dan arus lalu lintas lainnya.

Fungsinya sudah jelas, saya yakin semua orang mengerti dan tahu, antara lain, isyarat agar semua kendaraan berhenti, hati-hati atau siap-siap, dan jalan (kembali). Ketika saat kendaraan berhenti (sesaat berhenti sesuai durasi waktu yang telah diprogram), maka ada kesempatan untuk orang atau pun kendaraan berjalan (di depan). Umumnya, secara universal, durasi waktu nyala Lampu Lalu Lintas tersebut antara 15 detik hingga dua menit, paling lama 3 atau 4 menit.

Memberi Kesempatan ke Pejalan Kaki

Pada video di atas, lokasi Lenteng Agung Jakarta Selatan arah Depok, durasi lampu hanya 15 detik tersebut, karena lebar penyeberangan memang tidak lebar, namun padat; dan kendaraan dari arah Jakarta  cukup padat. Sehingga, kira-kira 100 meter sebelumnya sudah ada petunjuk 'di depan ada Lampu Lalu Lintas dan Penyeberangan Orang,' ini bermakna kendaraan harus siap dan waspada atau hati-hati. Sayangnya, itu tak terjadi.

Walau lampu hijau menyala, tak sedikit kendaraan yang melaju atau terus berjalan; mereka seakan buta dan tak peduli dengan pejalan kaki yang menyeberang jalan. Padahal, ketika lampu merah menyala, diikuti dengan suara (beep-beep-beep) akan terdengar hingga warna hijau muncul.

Perlu Edukasi Publik

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline