Sekitaran Universitas Indonesia, Depok Jawa Barat---Sekedar [mengulang] info bahwa dari sekitar 262 juta orang Indonesia, ada 371.4 juta telepon seluler atau ponsel; artinya 142 persen lebih banyak dari jumlah penduduk Indonesia.
Dari data tersebut, bisa dikatakan bahwa rata-rata setiap penduduk menggunakan '1,4 ponsel,' dalam artian satu orang menggunakan 2-3 (kartu) ponsel. Selanjutnya, dari 262 juta penduduk Indonesia tersebut, sekitar 132.7 juta orang menggunakan internet; 106 juta orang aktif di media sosial; dan 92 juta orang mengakses internet untuk berbagai keperluan (terutama transaksi keuangan, mobile banking) melalui ponsel.
Ponsel Ilegal
Data di atas, sekaligus menjadi khabar baik untuk produsen ponsel dalam rangka penetrasi dan ekspansi pasar ponsel (baru) di Indonesia. Lalu, berapa jumlah ponsel baru yang sementara diperjualbelikan di Indonesia? Sumber di Kementerian Perindustrian RI menyatakan bahwa ada +/- 60 juta unit ponsel baru (dijual) di Indonesia; namun dari jumlah tersebut, sebanyak 20% atau 12 juta unit ponsel ilegal.
Nah. Jangan-jangan ponsel anda dan saya, termasuk 'ponsel Ilegal,' walau anda beli di gerai ponsel pada Mall atau Plaza ternama.
Adanya jutaan ponsel ilegal tersebut, maka harus dicegah peredarannya. Dalam kerangka itu, Kementerian Perindustrian RI (dan Institusi terkait) melakukan kerjasama dengan Qualcomm untuk membuat database (dan mendata atau mencatat) nomor identitas asli ponsel IMEI atau International Mobile Equipment Identity seluruh ponsel yang ada di Indonesia. Menurut Director Goverment Affair Southeast Asia and Pasific Qualcomm (24 Januari 2018), Nies Purwati, "Masih on progress.
Persiapannya sedikit lama, karena harus menyiapkan software, hardware dan sebagainya, tapi masih berjalan sesuai jadwal. Sejak tahun 2013 ada sekitar 500 juta IMEI ponsel (yang beredar atau pun aktif) di Indonesia; namun hingga pertengana 2017, baru sekitar 40 juta nomor IMEI tercatat di Kemenperin."
Sementara itu Menteri Perindustrian RI, Airlangga Hartarto menyatakan bahwa,
"Dengan pengolahan IMEI bersama Qualcomm, nanti ditindaklanjuti oleh Kominfo, sehingga pengolahan data yang ada dapat dimanfaatkan untuk pengembangan industri telekomunikasi di Indonesia. Sehingga peredaran produk ilegal dapat ditangani.
Membedakan ponsel resmi atau tidak memang sulit secara kasat mata. Karena secara fisik, tidak akan terlihat adanya perbedaan. Namun kita bisa melakukan pengecekan di kemasan maupun di dalam ponsel tersebut. Pertama, dilihat apakah ada tulisan 'made in Indonesia' atau tidak. Selain cara itu, kita pun dapat melakukan pengecekan International Mobile Equipment Identity (IMEI) di situs Kementerian Perindustrian. Di sana akan tertera apakah ponsel yang dibeli merupakan ponsel resmi atau ilegal."
Jelas khan.