Lihat ke Halaman Asli

Opa Jappy

Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan

Makanan Haram, Halal atau yang Layak Konsumsi

Diperbarui: 3 Desember 2021   13:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Koleksi Pribadi

Beberapa waktu yang lalu, saya ikut acara tentang atau apa itu 'Makanan Haram Halal,' yang diselenggarakan berdasar kolaborasi antara Kompasiana, MUI, dan Kementerian Agama RI.

Acaranya menarik; menarik karena mendapat informasi A 1 bahwa Kemenag yang bertanggungjawab penuh pada halal tidaknya sesuatu (terutama makanan) untuk Umat Islam di Indonesia.

Hal yang menarik lainnya lagi adalah, Kemenag telah berhasil keluar dari 'jalan rumit' yang panjang, sehingga menentukan sesuatu yang bersifat atau mengandung 'halal atau haram.'

Dengan demikian, MUI tak monopoli menentukan apa-apa yang merupakan kepentingan dan kebutuhan umat. Namun ada BPJPH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Makanan Haram

Sederhananya, makanan adalah benda yang dimakan manusia, dicerna, diserap agar mendukung dan melanjutkan durasi hidup dan kehidupan. Sedangkan 'haram' bermakna sesuatu yang dilarang.

Jadi, makanan haram adalah sesuatu (makanan) yang tak boleh dikonsumsi oleh umat; karena makanan tersebut, berdasar ajaran Agama Islam, mengandung unsur-unsur dari sesuatu yang haram.

Makanan Halal

Gampangnya, halal adalah 'lawannya' haram. Halal bermakna membolehkan, memecahkan, dan bebas atau pun membebaskan; juga bisa bermakna segala sesuatu yang dibolehkan, dilakukan, atau pun tidak dilarang. Jadi, makanan halal bisa diartikan makanan yang dapat dikonsumsi oleh umat karena tak mengandung unsur-unsur haram.
#
Sampai pada titik itu, banyak orang, termasuk umat Islam, berpikir dan menilai bahwa urusan haram-halal hanya berkisar pada makanan dan minuman. Padahal, berdasar Undang-undang NO 33 Thn 2014 tentang Jaminan Produk Halal, menyangkut banyak hal, termasuk kosmetik, pakaian, dan lain sebagainya. Dengan itu, ke depan BPJPH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal akan mengeluarkan daftar, berdasar Fatwa MUI, produk (mungkin juga jasa) yang berlabel halal.

Semoga.

Namun di balik itu, yang menjadi perhatian dan keprihatinan saya, BPJPH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal masih berkisar pada makanan dan minuman hasil olahan pabrik atau kemasan yang tahan lama.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline