Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pokok dari gugatan itu, Tim kuasa hukum meminta MK menetapkan Prabowo-Hatta sebagai pasangan calon terpilih atau pemenang Pilpres 2014.
Berdasarkan dokumen Tim Pembela Merah Putih yang dipublikasi MK di situs resminya www.mahkamahkonstitusi.go.id, berkas yang diserahkan sejumlah 146 halaman berisi dugaan-dugaan kecurangan dalam Pilpres 2014.
Dalam pokok permohonannya, Tim Pembela Merah Putih (TPMP) yang terdiri dari 95 orang kuasa hukum itu menyatakan hasil rekapitulasi suara Pilpres tingkat nasional yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Hatta memperoleh 62.576.444 suara dan Joko Widodo-Jusuf Kalla 70.997.833 adalah tidak sah. Jumlah suara itu dinilai diperoleh dengan cara-cara yang curang.
Kecurangan itu antara lain tidak dijalankannya rekomendasi pengawas pemilu atas pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang, dugaan penggelembungan suara pasangan Jokowi-JK sebanyak 1,5 juta suara, dan pengurangan suara pasangan Prabowo-Hatta sebanyak 1,2 juta suara dari 155.000 TPS.
Sehingga menurut Tim Pembela Merah Putih, berdasarkan bukti-bukti berita acara yang ada seharusnya Prabowo-Hatta memperoleh 67.139.153 suara sedangkan Jokowi-JK hanya 66.435.124 suara.
"Bahwa oleh karenanya, beralasan hukum bagi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan Pemohon (Prabowo-Hatta) sebagai pasangan calon terpilih dalam Pilpres 2014," ujar Tim Pembela Merah Putih dalam pokok permohonannya yang dikutip Liputan6.com, Minggu (27/7/2014).
Sebelumnya Tim Pembela Merah Putih didampingi petinggi Partai Koalisi Merah Putih mendaftarkan gugatan hasil Pilpres ke MK pada Jumat 25 Juli malam. Pada kesempatan itu Tim Pembela Merah Putih menekankan terdapat dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses Pilpres 2014.
Anggota Tim Pembela Merah Putih, Habiburokhman, mengatakan pihaknya menginginkan diberlakukan penghitungan suara ulang dan pemungutan suara ulang di 52.000 TPS di Indonesia, di antaranya 5.800 TPS di Jakarta, dan beberapa di wilayah Papua.
Selanjutnya, Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa kembali mendatangi Gedung MK pada Sabtu 26 Juli malam. Mereka melengkapi dokumen permohonan gugatan Pilpres 2014 yang diduga diliputi sejumlah kecurangan.
"Perbaikan (terkait) syarat permohonan berupa identitas pemohon dan perbaikan kelengkapan permohonan," kata anggota tim, Firman Wijaya. Firman tidak merinci berkas kelengkapan apa yang diserahkan dalam rangka perbaikan tersebut. - See more at: http://indonesia-baru.liputan6.com/read/2083978/pokok-permohonan-tpmp-ke-mk-tetapkan-prabowo-pemenang-pilpres#sthash.UVLkAr4v.qkqdP9e5.dpuf Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pokok dari gugatan itu, Tim kuasa hukum meminta MK menetapkan Prabowo-Hatta sebagai pasangan calon terpilih atau pemenang Pilpres 2014. Berdasarkan dokumen Tim Pembela Merah Putih yang dipublikasi MK di situs resminya www.mahkamahkonstitusi.go.id, berkas yang diserahkan sejumlah 146 halaman berisi dugaan-dugaan kecurangan dalam Pilpres 2014. Dalam pokok permohonannya, Tim Pembela Merah Putih (TPMP) yang terdiri dari 95 orang kuasa hukum itu menyatakan hasil rekapitulasi suara Pilpres tingkat nasional yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Hatta memperoleh 62.576.444 suara dan Joko Widodo-Jusuf Kalla 70.997.833 adalah tidak sah. Jumlah suara itu dinilai diperoleh dengan cara-cara yang curang. Kecurangan itu antara lain tidak dijalankannya rekomendasi pengawas pemilu atas pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang, dugaan penggelembungan suara pasangan Jokowi-JK sebanyak 1,5 juta suara, dan pengurangan suara pasangan Prabowo-Hatta sebanyak 1,2 juta suara dari 155.000 TPS. Sehingga menurut Tim Pembela Merah Putih, berdasarkan bukti-bukti berita acara yang ada seharusnya Prabowo-Hatta memperoleh 67.139.153 suara sedangkan Jokowi-JK hanya 66.435.124 suara. "Bahwa oleh karenanya, beralasan hukum bagi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan Pemohon (Prabowo-Hatta) sebagai pasangan calon terpilih dalam Pilpres 2014," ujar Tim Pembela Merah Putih dalam pokok permohonannya yang dikutip Liputan6.com, Minggu (27/7/2014). Sebelumnya Tim Pembela Merah Putih didampingi petinggi Partai Koalisi Merah Putih mendaftarkan gugatan hasil Pilpres ke MK pada Jumat 25 Juli malam. Pada kesempatan itu Tim Pembela Merah Putih menekankan terdapat dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses Pilpres 2014. Anggota Tim Pembela Merah Putih, Habiburokhman, mengatakan pihaknya menginginkan diberlakukan penghitungan suara ulang dan pemungutan suara ulang di 52.000 TPS di Indonesia, di antaranya 5.800 TPS di Jakarta, dan beberapa di wilayah Papua. Selanjutnya, Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa kembali mendatangi Gedung MK pada Sabtu 26 Juli malam. Mereka melengkapi dokumen permohonan gugatan Pilpres 2014 yang diduga diliputi sejumlah kecurangan. "Perbaikan (terkait) syarat permohonan berupa identitas pemohon dan perbaikan kelengkapan permohonan," kata anggota tim, Firman Wijaya. Firman tidak merinci berkas kelengkapan apa yang diserahkan dalam rangka perbaikan tersebut. - See more at: http://indonesia-baru.liputan6.com/read/2083978/pokok-permohonan-tpmp-ke-mk-tetapkan-prabowo-pemenang-pilpres#sthash.UVLkAr4v.qkqdP9e5.dpuf