doc hukumoline.com
Hakim Mahkamah Konstitusi yang telah membaca keputusan persidangan gugatan Prabowo-Hata di MK
Keenam Hakim MK tersebut, secara jelas telah membaca hasil atau keputusan MK. Dan dengan transparan serta jelas, menunjukkan angka telak, Prabowo-Hatta kalah 6 : 0 dari Jokowi-JK .
- Prof. Arief Hidayat
- Prof. Maria Farida Indrati
- Muhammad Alim
- Ahmad Fadlil Sumadi
- Patrialis Akbar
- Wahidudin Adams
Dasar gugatan yang paling mendasar dari Prabowo-Hatta, yaitu Daftar Pemilih Tetap Tambahan, Pengerahan Mass untuk memilih Jokowi-JK, Pembukaan Kotak Suara, Sistem Noken, semuanya gugur atau ditolak. Ditolak dengan bulat tanpa cela; dengan catatan, Sistem Noken tak berlaku di seluruh Papua, cuma di daerah tertentu.
Lebih dari itu, dari hasil keputusan para hakim MK tesebut, dapat disimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran, penyimpangan, dan kecurangn yang bersifat terstruktur, sistimatif, dan masif. Sebab semua saksi biasa dan saksi ahli Parabo-Hatta, tidak bisa memberikan fakta dan bukti.
Kini, kesempatan pada hakim-hakim berikut, dan terakhir adalah ketua MK, Hamdan Zoelva.Jika, memperhatikan pembacaan keputusan yang telah dilakukan, maka sudah tidak ada lagi peluang atau kesempatan bahwa MK memenuhi permintaan Prabowo-Hatta. Itu berarti, Jokowi-JK secara sah dan meyakinkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
- Aswanto
- Anwar Usman
- Hamdan Zoelva
Kini, kita menanti pelantikan mereka.
Salam dari Opa Jappy Sementara ngopi warkop keren di Jakarta Pusat
UPDATE
Tepat 20:44 WIB,
Mahkamah Konstitusi
Menolak
Seluruh Gugatan
Prabowo-Hatta
doc hukumoline.com
LINK TERKAIT
Peluang Pelanggaran, Penyimpangan, Kecurangan Bersifat TSM pada Pilpres 2014
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H