Eggi Sudjana
"Prabowo-Hatta tidak perlu lagi menggugat hasil Pilpres 2014. Lembaga tinggi negara sudah tidak ada lagi yang netral.
Para hakim baik di MK, DKPP mau pun di PTUN sudah menunjukkan tidak netral. Ini hakim sudah berpihak, karenanya kalau sudah enggak sesuai akal sehat buat apa dilanjutkan.
Untuk apa lembaga penegak hukum jika tidak befungsi; hanya satu cara untuk mengakhiri langkah presiden terpilih yakni dengan kudeta.
Saya lebih memilih lewat gerakan politik. Gerakan politik siapa yang salah? Sah-sah saja.
Hemat saya kewenangan PTUN itu ada. Tapi kok kenapa melempar tanggung jawab. Itu patut dicurigai, ....”
[sumber: okezone, detik, tempo]
Pernyataan Eggi Sudjana tersebut, yang menjadi berita utama pada beberapa situs media news online, muncul setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Prabowo-Hatta, pada Kamis 28 Agustus 2014.
Agaknya, sebagai pengacara Eggy lupa bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum, sehingga penyelesaian hukum di MK merupakan penyelesaian akhir.
Dengan demikian PTUN pun tak mau memproses gugatan tersebut. Karena mendapat penolakan, maka Egy pun berang, kemudian asal berbunyi, dan cenderung mengancam.
Ok lah, ... untuk sementara, mari meyakini bahwa Eggy mempunyai kekuatan dan kemampuan politik untuk menjatuhkan Jokowi-JK.