Lihat ke Halaman Asli

Opa Jappy

Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan

Kasus Muhammad Arsyad Mengungkapkan Penikmat Pornografi di Indonesia

Diperbarui: 17 Juni 2015   18:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14146773781415461464

Aboebakar Alhabsy, Anggota DPR dari Fraksi PKS

Bareskrim Polri harus  membebaskan MA, meski penahanan memang hak prerogatif Polri, namun sebaiknya Polri bersikap arif dan bijak. Daripada ruang tahanan digunakan untuk menahan tersangka karena persoalan kecil seperti ini, lebih baik digunakan untuk menahaan para mafia gas, mafia perpajakan, para pelaku illegal logging atau penjahat kelas kakap lainnya.

Suryadharma Ali, Politikus PPP

Sangat disesalkan, tindakan yang terburu-buru dan terkesan otoriter; media sosial adalah tempat setiap orang untuk berekspresi dan menyatakan pendapat.  Dan tindakan menggugah foto/gambar di media medsos adalah biasa, dan kebebasan seperti itu tidak usah dihalang-halangi.

PDI Perjuangan.

Melalui Eva Sundari, “Iya kita laporkan sebelum pilpres karena membuat konten pornografi antara Pak Jokowi dengan Ibu Megawati. Pelaporan itu berawal saat mendapat laporan dari para relawan bahwa tersebar gambar bugil hasil editan dengan wajah Jokowi dan Megawati Soekarnoputri di Facebook. Lalu, menunjukkan gambar itu ke Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo.

Pak Sekjen bilang ini sudah tidak pantas dan harus dilaporkan ke polisi.

Namun, Jokowi dan Megawati tidak tahu menahu soal pelaporan kasus tersebut. Mereka tidak tahu. Sebetulnya kalau hanya dibully lewat kata-kata saja tidak masalah. Tetapi ini foto hubungan seks sangat tidak pantas.”

Penjelasan Dirtipideksus Mabes Polri Brigjen Pol Kamil Razak,

“Muhammad Arsad sendiri yang membuat dan mengedit foto seronok Jokowi dan Megawati Soekarnoputri; Arsad kemudian menyebarnya melalui Facebook bernama Arsyad Assegaf.

MA ditangkap karena dia memuat, menyebarkan dan memperbanyak gambar pornografi (Jokowi-Megawati).

Atas perbuatannya, ia melanggar UU Pornografi dengan Pasal Pornografi sesuai UU Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman 12 Tahun Penjara. Tak hanya itu Polri juga melapisi dengan UU KUHP Pasal 310, 311 soal pencemaran nama baik.

Fadli Zon, tadinya pembela MA; setelah menadapt info dari Mabes Polri, sekarang tak setuju dengan tindakan MA, dan meminta ia dihukum.

Doc Divisi Humas Mabes Polri/Mitra Humas

Muhammad Arsyad, jadi terkenal; mungkin ia adalah tukang sate yang paling terkenal di Indonesia; termsyur bukan karena sedap dan enaknya racikan bumbu sate, namun ketrampilan unggah foto porno ke Facebook. MA yang, menurut arrahman.com. yang mengutip poskotanews,

Kuasa hukum MA Irfan Fahmi mengatakan, MA hanya lulusan SMP. Dia aktif di salah satu majelis taklim yang ada di Jakarta. Ibunya buruh lepas di Pasar Kramat Jati.

MA memposting sesuatu yang dianggap menghina Jokowi saat masa kampanye Pilpres Juli 2014. Dia biasa mengakses internet melalui warung internet yang tak jauh dari rumahnya. Saat musim Pilpres itu dia dimasukan ke dalam grup yang isinya saling membully antara capres A dengan capres B. Dia memposting baik berupa teks maupun gambar yang sudah beredar di media sosial.

Karena tergabung dalam grup yang saling membully tersebut, maka MA juga melakukan hal yang sama. Karena terjebak dalam situasi seperti itu, maka dia ikut-ikutan membully dan posting saling serang.

Tukang sate tersebut disergap oleh empat penyidik Mabes Polri berpakaian sipil. Dia dilangsung dibawa ke Mabes Polri, dan dalam waktu 1×24 jam langsung dilakukan penahanan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline