Pemakaman Ade Sara Angelina Suroto. twitter.com/tempo.co/ihidkk.8m.net/Kompasiana.com
Masih ingat Peristiwa Ade Sara;!? gadis manis, anak tunggal pasangan Pasangan suami-isteri, Suroto dan Elisabeth Diana Dewayani. Ia dibunuh dengan keji oleh teman dekatnya sendiri. Pada waktu, sempat menghebohkan publik. Namun, dibalik kesedihan tersebut, ada suara maa dan memaafkan dari pasangan Pasangan suami-isteri, Suroto dan Elisabeth Diana Dewayani, papi dan mami Ade Sara Angelina Suroto.
Pada waktu itu, Suroto menyatkan bahwa,
“Kalau berpikir secara manusiawi, kami tentu tidak bisa menerima anak kami dibunuh secara keji seperti itu, yang ada kami ingin membalas dendam perbuatan mereka. Ade Sara anak semata wayang, adalah tumpuan masa depan manakala nanti pensiun; namun Hafidt dan Assyifah telah membuyarkan harapan. Masa depan kami hilang.
Secara manusiawi, orang tua pasti marah mengetahui anaknya diperlakukan seperti itu. Tapi memaafkan kedua pelaku. Permaafan itu adalah pengewajantahan perintah Tuhan. Dalam Doa Bapa Kami ada kalimat untuk memaafkan orang yang bersalah.
Meski telah memaafkan, namun bukan berarti memaafkan lalu proses hukum selesai. Hukum harus terus berjalan, tidak boleh ada pengurangan hukuman atas kedua pelaku serta tidak boleh ada trik yang dilakukan untuk meringankan mereka,(tribun/tempo/detik/kompas.com)”
Sumber: Ketika Maaf dan Memaafkan Dituduh Sebagai Modus
[caption id="" align="aligncenter" width="408" caption="wartakota.tribunnews.com"] [/caption]
Kini pasangan pembunuh tersebut, Assyifa Ramadhani Anggraini (18) dan Ahmad Imam Al Hafitd (19), harus harus bertanggungjawab terhadap apa yang telah mereka lakukan. Pada waktu itu, Ada Sara dianiaya, disetrum, dan membuang jasadnya di pinggir Jalan Tol Bintara Kilometer 49, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Mereka berdua dituntut sesuai dengan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati; serta dakwaan subsider dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana; Pasal 353 ayat 3 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mereka dengan hukuman seumur hidup, karena terbukti dengan sah dan meyakinkan, telah melakukan pembunuhan terhadap kawannya sendiri, Ade Sara Angelina Suroto (18), pada 3 Maret 2014.
==