Secara lengkap:UU 45 (setelah amandemen) BAB XI, AGAMA, Pasal 29 1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. 2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Tujuan Negara menurut Pembukaan UUD 45, adalah Pemerintah yan
- melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia danmemajukan kesejahteraan umum,
- mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Secara umum, agama adalah upaya manusia untuk mengenal dan menyembah Ilahi [yang dipercayai dapat memberi keselamatan serta kesejahteraan hidup dan kehidupan kepada manusia]; upaya tersebut dilakukan dengan berbagai ritus [secara pribadi dan bersama] yang ditujukan kepada Ilahi.
Secara khusus, agama adalah tanggapan manusia terhadap penyataan TUHAN Allah. Dalam keterbatasannya, manusia tidak mampu mengenal TUHAN Allah, maka Ia menyatakan Diri-Nya dengan berbagai cara agar mereka mengenal dan menyembah-Nya.
Ungkapan kebebasan beragama memberikan arti luas yang meliputi membangun rumah ibadah dan berkumpul, menyembah; membentuk institusi sosial; publikasi; dan kontak dengan individu dan institusi dalam masalah agama pada tingkat nasional atau internasional. Sepatutnya jika ada kebebasan beragama maka harus adasaudara kembarnyayaitu kebebasan tidak beragama serta berpindah agama.
Dua-duanya harus dihargai dan dijamin oleh Negara
Kebebasan beragama, menjadikan seseorang mampu meniadakan diskriminasi berdasarkan agama; pelanggaran terhadap hak untuk beragama; paksaan yang akan mengganggu kebebasan seseorang untuk mempunyai agama atau kepercayaan. Termasuk dalam pergaulan sosial setiap hari, yang menunjukkan saling pengertian, toleransi, persahabatan dengan semua orang, perdamaian dan persaudaraan universal, menghargai kebebasan, kepercayaan dan kepercayaan dari yang lain dan kesadaran penuh bahwa agama diberikan untuk melayani para pengikut-pengikutnya. Dan ini hanya harapan yang terus menerus menjadi pengharapan. Karena, bagi/untuk mereka yang minoritas, tak ada kebebasan seperti itu.
Lalu, jika di Negeri ini ada semboyan kebebasan beragama, selayaknya negara menjamin adanya kebebasan tak beragama.Tujuannya agar banyak orang Indonesia tak perlu beragama, untuk menghindari konflik, pertikaian, tindakan brutal, rusuh, serta sulit membangun rumah ibadah.
Bahkan dengan adanya hak tak beragama, maka tak akan terjadi konflik - kerusuhan horisontal antar sesama anak bangsa (harus mengakui bahwa perbedaan agama - iman merupakan akar konflik utama di Nusantara).
Dan juga, tidak ada satu pun Undang-undang – peraturan di NKRI, yang mewajibkan atau mengharuskan seseorang beragama – menjadi umat beragama – mengikuti salah satu aliran keagamaan, dan seterusnnya. Juga, tak ada undang-undang yang sama yang mengharuskan rakyat Nusantara percaya atau pun tak percaya adanya TUHAN – Allah – Dewa/i dan seterusnya.
Karena tak ada satu pun Undang-undang di NKRI yang mengharuskan seseorang menjadi umat beragama, maka rakyat RI di Nusantara, boleh, dibolehkan tak beragama, bahkan tidak dilarang percaya adanya Tuhan atau pun tidak.
Ini adalah suatu kemerdekaan; kemerdekaan pada diri manusia Indonesia, yang tak perlu ada sanksi hukum, jika ia tak beragama.
Sekarang, terserah anda, mau tetap beragama atau tak beragama; tak ada dosa dan larangan untuk itu.
Nah …………………..
Opa Jappy
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H