Lihat ke Halaman Asli

OON SARWONO

Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana - 55522120019 - Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Kuis 11 - Pajak International - Genealogi Transfer Pricing - Prof. Apollo

Diperbarui: 11 Juni 2024   17:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendahuluan

Transfer pricing, atau penentuan harga transfer, merupakan salah satu topik yang paling kontroversial dan kompleks dalam bidang perpajakan internasional. Secara fundamental, transfer pricing melibatkan penetapan harga untuk transaksi antar perusahaan yang berada dalam satu grup atau konglomerat. 

Praktik ini seringkali memicu perdebatan sengit antara otoritas pajak dan perusahaan multinasional karena potensi manipulasi harga untuk menghindari pajak. Dalam tulisan ini, kita akan mengeksplorasi genealogi transfer pricing menggunakan pendekatan reflektif-kontemplatif dengan meminjam beberapa konsep dari filsafat dan teori ekonomi.

Untuk menyusun kerangka analitis ini, kita tidak akan menggunakan teori-teori  seperti utilitarianisme dari Bentham dan Mill, kebebasan positif dan negatif dari Hayek dan Berlin, serta pendekatan psikonalisis dari Lacan dan Kristeva. Sebagai gantinya, kita akan menggunakan teori simulakra dari Jean Baudrillard dan pendekatan kritis dari Michel Foucault untuk menggali asal muasal transfer pricing sebagai kehendak (Wille) yang berawal dari ketidaksadaran (Id) menjadi kesadaran dalam praktek ekonomi kontemporer.

Transfer Pricing: Definisi dan Praktik

Apa itu Transfer Pricing?

Transfer pricing merujuk pada penetapan harga untuk barang, jasa, atau aset tak berwujud yang dipertukarkan antara perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam satu grup multinasional. Metode ini digunakan untuk menghitung laba yang akan dikenakan pajak di berbagai yurisdiksi tempat perusahaan tersebut beroperasi. 

Prinsip dasar yang digunakan dalam penentuan transfer pricing adalah prinsip arm's length, yang mengharuskan transaksi antar perusahaan terkait dilakukan seolah-olah mereka adalah entitas yang tidak terkait, sehingga harga yang digunakan adalah harga pasar yang wajar.

Contohnya, jika PT A di Indonesia menjual komponen elektronik kepada anak perusahaannya, PT B di Singapura, harga yang ditetapkan untuk komponen tersebut harus sama dengan harga yang akan dikenakan jika PT A menjual komponen yang sama kepada perusahaan independen lainnya di pasar terbuka.

Mengapa Transfer Pricing Penting?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline