Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional merupakan regulasi penting yang mengatur mekanisme pertukaran informasi perpajakan antara Indonesia dengan negara-negara mitra. Regulasi ini dirancang untuk meningkatkan transparansi dan kerjasama internasional dalam rangka pencegahan penghindaran pajak dan pencucian uang.
Regulasi ini mencerminkan komitmen Indonesia terhadap standar global yang ditetapkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) terkait pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan. PMK ini memungkinkan otoritas pajak Indonesia untuk memperoleh informasi keuangan dari negara lain yang relevan untuk pemeriksaan dan penegakan hukum pajak domestik.
Dalam PMK ini mengatur pertukaran informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan, meliputi:
a. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);
b. Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Tax Information Exchange Agreement);
c. Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters);
d. Persetujuan Pejabat yang Berwenang yang Bersifat Multilateral atau Bilateral (Mutltilateral or Bilateral Competent Authority Agreement);
e. Persetujuan antar Pemerintah (Intergovernmental Agreement); atau
f. perjanjian bilateral atau multilateral lainnya
Adapun dalam PMK ini disebutkan bahwa Perjanjian internasional bertujuan untuk :