Menurut kalian zalim dalam jual beli itu dilarang tidak?
Ya kezaliman itu salah satu jual beli yang dilarang dalam Islam. Kezaliman pun merupakan sumber kerusakan juga dalam jual beli. Cara maupun aplikasi kezaliman dalam jual beli yang dilarang Islam ada berbagai macam, diantaranya ada Najsy, Al-Ghisy, Ihktikar, Tas’ir, merampas hak cipta, Tathfiif, memaksa pihak lain, menyembunyikan aib, dan masih banyak lagi.
Bagaimana aplikasi kezaliman jual beli yang dilarang dalam Islam?
Aplikasi kezaliman jual beli yang dilarang dalam Islam yaitu:
- Najsy. Najsy merupakan jual beli yang mempengaruhi seseorang, atau juga menjual dengan harga yang dinaikkan oleh seseorang yang tidak ingin membelinya yang dengan cara menawarkan barang tersebut dengan harga yang tinggi, yang bertujuan hanya untuk membuat orang tertarik untuk membeli barang tersebut agar seseorang itu membeli, atau ada juga yang bertujuan agar penjual untung atau bahkan hanya bermain-main. Dan ada juga yang mengatakan, orang yang melakukan Najsy ini merupakan pemakan riba. Atau juga najsy itu penipuan jual beli dengan cara berpura-pura. Contoh najsy misalnya Kiki mempunyai toko tapi toko dia itu tidak laris terus dia menyuruh Eka atau orang lain untuk membeli di toko dia,sehingga orang lain yang melihat ada seseorang di toko tersebut ia pun ingin mengunjungi atau membeli sesuatu di tokonya, padahal Eka hanya berpura-pura membeli di toko Kiki yang disuruh olehnya.
- Al-Ghisy itu merupakan suatu cara menyembunyikan barang yang cacat atau menampilkan barang yang bagus terus menyelipkan di sela-sela barangnya yang jelek. Al-ghisy melakukan kecurangan yang disengaja yang akan menimbulkan kerugian pada pihak lain. Contohnya seorang penjual menjual beras berkualitas bagus dicampur dengan beras yang berkualitas jelek.
- Adapun maksud al-ghisy yang lain curang dalam harga atau menaikkan harga barang. Contohnya ada barang yang tidak rusak di jual ke pembeli yang tidak mengerti soal harga dan tidak bisa menawar suatu barang sehingga pembeli tersebut tertipu dengan harga yang tinggi dari toko-toko lain.
- Ihktikar itu adalah penimbunan suatu barang. Contohnya menyimpan bbm dan ketika langka baru dijual dengan harga yang tinggi.
- Tas’ir itu pematokan harga. Contohnya pembelian bbm yang harganya sudah ditetapkan oleh pemerintah yang dimana harganya tidak bisa di tawar oleh konsumen.
- Merampas hak cipta contohnya ada pembajakan atau diperbanyak suatu barang ataupun apa tanpa seizin penulis seperti film yang bahasanya dirubah menjadi bahasa lain lalu dimasukkan ke dalam media lain dan lalu dijual tanpa seizin penulis. Contoh tersebut merupakan pelanggaran hak cipta yang juga bisa terancam hukuman ataupun di dunia dan akhirat yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelakunya.
- Tathfiif itu mengurangi hak orang lain dalam timbangan ataupun takaran. Contohnya Tria menjual buah-buahan lalu ada seseorang yang membeli salak sekilo namun Tria menimbang tidak sesuai dengan permintaan pembeli. Perbuatan Tria itu termasuk mengurangi hak orang lain dalam penimbangan jual beli.
Pesan saya dari artikel tentang aplikasi kezaliman jual beli, berbuatlah jujur pada pembeli jangan menipu, membohongi atau apapun itu karna kita sendiri yang akan mendapatkan pembalasan dari Allah Swt.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H