Lihat ke Halaman Asli

Oni kristina Pramita

Mahasiswa UIN Raden intan Lampung

Upaya Membangun Keharmonisan Keluarga dalam Konsep Mubadalah

Diperbarui: 16 Mei 2023   08:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Rumah tangga antara pasangan suami dan istri sangat membutuhkan adanya keber samaan dan sikap saling berbagi. Hal tersebut bertujuan agar suami dan istri harus berhubungan dengan hubungan saling (mutual relation), yang artinya adalah adanya hubungan timbal balik antara suami dan istri. Dengan begitu antara kedua belah pihak yang berhubungan saling menguntungkan dan tidak ada pihak yang dirugikan. Hubungan antara suami istri tersebut tentunya juga harus berdasar pada cinta, kasih sayang, dan kesetaraan

Dalam kajian teoritis mubdalah, kehidupan rumah tangga, suami istri adalah subjek. 

Dan didalam Al-Qur'an sesungguhnya telah menjelaskan konsep kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Begitu pun yang telah disyari'atkannya dalam dua hal. 

A.  dalam pengertian yang umum, terkait kedudukan laki-laki dan perempuan. 

B.lakilaki dan perempuan memiliki kewajiban terhadap sosial, ekonomi, maupun politik.

*Pandangan istri maupun suami bisa digeneralisasikan bahwasannya kedudukan istri dan suami dalam rumah tangga sama, namun memiliki hak dan kewajiban yang berbeda. Diantara kesekian hak dan kewajiban tersebut salah satunya ialah terkait persoalan nafkah yang merupakan hak seorang istri, dan pemberian hak ini kewajiban suami terhadap istri. Hal ini tertera pada firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 233

Selanjutnya Membangun rumah tangga yang harmonis tidak terlepas dari peran semua anggota keluarga di dalamnya, yang mana dibutuhkan sebuah fondasi dalam keluarga. Terdapat tiga fondasipenting, yaitu 

1. mubadalah atau prinsip keadilan, di mana prinsip ini harus dipegang oleh seluruh anggota keluarga agar tidak ada perlakuan ketidakadilan. 

2. mubadalah atau prinsip kesalingan, semua anggota keluarga harus senantiasa meyakini adanya kewajiban untuk saling memberi, mengisi dan memperkuat satu sama lain. 

3. muwazanah atau prinsip keseimbangan, seluruh anggota keluarga diharapkan mampu

memperhatikan keseimbangan hak dan kewajiban, sebagaimana keseimbangan individu sebagai pribadi dengan individu sebagai bagian dari anggota keluarga, maupun keseimbangan antara peran domestik dan peran publik serta keseimbangan antara individu sebagai umat beragama dengan individu sebagai umat bangsa

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline