Lihat ke Halaman Asli

Dilema Presidensialisme

Diperbarui: 10 Januari 2018   22:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menjelang pemilihan umum/pemilu 2019 beberapa partai kembali memunculkan penguatan presidensialisme, alasan mendasar terkait konsep tersebut tidak lain dari lemahnya bargaining presiden dan partai pemenang pemilu di parlemen. Presiden dalam pengambilan keputusan pasca pemilu sejak era reformasi senantiasa tersandera dengan kepentingan partai koalisi dan partai oposisi di parlemen, kepala negara dihadapkan pada dualisme sikap politik yang tidak sejalan antara elite partai pendukung pemerintah dan kader partai di senayan (wakil rakyat). Hal ini berdampak langsung terhadap proses pengambilan keputusan terkait pembahasan anggaran, legislasi, dan kebijakan strategis.    

Guna memperkecil ruang konflik antara pemerintah dengan parlemen dalam urusan pemerintahan, presiden mengunakan politik akomodatif sebagai strategi menyelesaikan ketegangan, menciptakan harmonisasi dan stabilitas nasional. Presidensialisme di era multi partai belum dapat mewujudkan stabilitas penyelenggaraan  pemerintahan yang bebas dari intervensi legislatif dan partai politik, semenjak kepemimpinan SBY-JK, SBY-Budiono, dan kini Jokowi-JK tidak luput dari ketegangan antar kedua lembaga.

Relasi presiden dengan parlemen sangat mempengaruhi arah kebijakan dan stabilitas pemerintahan, ketika relasi tersebuat tidak terjalin baik sudah tentu presiden dengan jajaran kabinet mendapatkan perlawanan dari kekuatan politik legislatif.  Politik akomodatif sebagai senjata pamungkas sejauh ini belum sepenuhnya menyelesaikan konflik kepentingan yang ada. Bahkan proses pengambilan keputusan berakhir deadlockdan terjadi penolakan terhadap kehadiran menteri tertentu. Perbedaan kepentingan antar partai politik dan anggota parlemen menjadi sebuah dinamika pada sistem presidensialisme multi partai di Indonesia. Dualisme kepentingan serta loyalitas tercermin pada sikap politik menyikapi kasus Centuri, Lapindo dan kenaikan harga BBM serta penyusunan dan perombakan kabinet.  

Problem inilah yang mempengaruhi kemurnian konsep dan praktik presidensialisme, seperti yang dikatakan Surbakti (2010), dalam sistem kabinet presidensial, lembaga legislatif dan eksekutif memiliki kedudukan yang independen, sedangkan pemegang kewenangan dipilih oleh rakyat secara terpisah.  Jika dilihat ciri-ciri pemerintahan presidensial menurut Rauf (2009) kepala pemerintahan adalah presiden yang sekaligus merupakan kepala negara. Presiden dipilih oleh rakyat, baik langsung maupun tidak. Presiden memegang kendali pemerintahan. Ia, adalah kepala lembaga eksekutif yang menunjuk menteri-menteri yang akan duduk dalam kabinet. Menteri-menteri adalah pembantu presiden yang bertanggungjawab kepada presiden.

Dari pandangan dua tokoh tersebut, presidensialisme merupakan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang dimana presiden selaku kepala negara dan pemerintahan setara dengan parlemen, dan bertanggung jawab kepada rakyat. Dalam menjalankan tugas tersebut, presiden memiliki hak prerogatif memustuskan pembantu/menteri dari kalangan profesional, selain itu terkait proses pengambilan keputusan tidak adanya campur tangan partai politik dan intervensi parlemen. Pada konteks ini membutuhkan kontrol/pengawasan yang efektif dan konstruktif dari legisltaif sehingga tercipta check and balance dalam penyelenggaraan pemerintahan demokratis.  

Dilema Presidensial

Presiden pilihan rakyat memiliki legitimasi dan kedudukan yang setara dengan lembaga legislatif, pada posisi ini presiden tidak dapat dijatuhkan dengan cara pemakzulan. Presidensialisme berbasis multipartai sering menimbulkan dilema bagi seorang presiden dalam menyikapi tekanan politik dari lembaga legislatif. Polarisasi ideologi yang berbeda baik itu partai politik dan kalangan elite harus berakhir pada sikap kompromistik dan akomodatif baik pada pembahasan APBN, peraturan perundangan, dan pengisian jabatan pembantu presiden. Presiden dari partai minoritas serta tidak mendapatkan dukungan penuh fraksi di parlemen sudah tentu dilema dalam pengambilan keputusan.  

Dilema presidensialisme terlihat semenjak presiden menyusun kabinet kerja, di mana partai koalisi (pendukung-pengusung) berkepentingan mendistribusikan kadernya dalam jajaran kabinet. Hak prerogatif presiden tercedrai oleh praktik prakmatisme dan transaksional selama proses pengangkatan menteri. Presidensialisme bagi-bagi kursi dengan harapan terbentuk dukungan mayoritas tidak berlangsung efektif.   

Politik bagi-bagi kursi dimaknai sebagai cara yang efektif menciptakan stabilitas politik serta memperkecil ruang konflik antara legislatif dan eksekutif. Ketika partai politik sudah mendapatkan jatah menteri, sudah tentu memudahkan segala proses yang terkait dengan kordinasi dan pengambilan keputusan. Pemerintah tidak tersandra dengan pengunaan hak angket dan interpelasi anggota DPR terkait akibat dari sebuah kebijakan.     

Kabinet perwakilan partai sudah tentu menimbulkan dualisme loyalitas, terdapat menteri yang loyal pada partai dan kepala negara. Sikap tersebut berdampak buruk terhadap kinerja pemerintah, sebagaimana diketahui intervensi parpol senantiasa mempengaruhi program kementerian.  Jangan heran ketika para menteri (kader partai) terjabak kasus korupsi, suap, dan pengaturan proyek yang melibatkan fungsionaris dan elite parpol tertentu.

Sistem presidensialisme dengan kekuatan politik yang tidak berimbang mempengaruhi gaya kepemimpinan dalam menghadapi tekanan dan membangun relasi politik. Presiden selama proses pengambilan keputusan harus melenceng dari garis ideologi partai dan prisip presidensialisme. Mengedepankan sikap kompromistik, akomodatif dan transaksional guna merangkul kepentingan kelompok, tim sukses dan parpol.    

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline