Masyarakat kadang merasa rugi akibat dari penerapan tugas dan fungsi pemerintah. Konsep negara Walker berimplementasi pada fungsi negara yang semakin meluas masyarakat kadang merasa dirugikan dengan adanya perluasan fungsi pemerintahan terutama pada masyarakat publik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana konsep dari pelanggaran hukum atas pemerintah dan bagaimana menyelesaikan hal tersebut dengan pendekatan hukum tata negara normatif ataupun syar'i. Perbuatan melanggar hukum pemerintah adalah keputusan pemerintah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik baik dalam bentuk melampaui wewenang ataupun bersifat sewenang-wenang.
Hal itu merupakan menjadi tugas dari pengadilan umum yang menyelesaikan sengketa perbuatan melanggar hukum pemerintah kemudian bergeser menjadi kompetensi pengadilan tata usaha negara sejak berlakunya peraturan mahkamah agung nomor 2 tahun 2019 dalam hukum Islam. Pengertian ini menggunakan metode penelitian library research yaitu sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder perolehan sumber data menggunakan metode deduktif induktif dan kooperatif kemudian dianalisis secara kualitatif sehingga memperoleh kesimpulan yang diinginkan. Hasil dari penelitian ini adalah di Indonesia menyelesaikan sengketa diatur dalam peraturan mahkamah agung nomor 2 tahun 2019 dan dilakukan melalui proses litigasi di pengadilan umum lalu menjadi kompetensi pengadilan tata usaha negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H