Lihat ke Halaman Asli

Mendukung Keuskupan Timika Pemuda Katolik Minta Atensi Khusus Mendagri Menyelesaian Persoalan Kursi

Diperbarui: 2 Juli 2023   09:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Jakarta- Pemuda Katolik mendukung keputusan Kuria Keuskupan Timika mengeluarkan surat pembekuan rekomendasi kepada beberapa umat Katolik yang mendaftar sebagai calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Pokja Agama, Provinsi Papua Tengah sebagai bentuk protes atas pembagian kuota kursi yang tidak mencerminkan keadilan dan kebenaran.

Mewakili Pemuda Katolik Wilayah Provinsi Papua Tengah, Hendrik Onesmus Madai mengatakan  Peraturan Gubernur Provinsi Papua Tengah Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pembentukan  dan Jumlah Keanggotaan MRP Pasal 23 yang mengatur tentang lembaga keagamaan, terutama 6 agama resmi sengaja tidak dimasukan sehingga MRP Pokja agama disamakan dengan Gereja atau Dedominasi. 

Hal tersebut membuat kuota kursi MRP POKJA agama khusus yang mewakili Katolik hanya dapat 2 kursi dari total 14 kursi. Sedangkan kursi lainnya semua dari dari perwakilan agama Protestan. 

Keputusan ini sangat tidak adil bagi kami umat Katolik, sehingga kami minta Pj. Gubernur  Provinsi Papua Tengah segera membatalkan hasil penetapan Panitia Seleksi kuota kursi Pokja Agama dan dilakukan pengaturan ulang secara transparan dan berkeadilan, ujarnya.

Melkior NN Sitokdana, Ketua Departemen Gugus Tugas Papua, Pengurus Pusat Pemuda Katolik menyayangkan  sikap Pemerintah Provinsi Papua Tengah yang tidak  proporsional dalam menentukan kuota kursi Pokja Agama. 

Mestinya  kuota kursi yang ada dibagi berdasarkan jumlah penduduk asli Papua setiap agama bukan gereja atau dedominasi. Untuk itu,  kami meminta atensi khusus dari  Bapak Mendagri agar menyurat  kepada PJ Gubernur Provinsi Papua Tengah  merevisi kembali Pergub Nomor 9 Tahun 2023  dan sekaligus membatalkan hasil Pansel MRP demi keadilan, kedamaian dan kepastian hukum bagi semua agama, ujarnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline