Lihat ke Halaman Asli

Omri Samosir

Manusia biasa biasa saja dan tidak akan mengganggu hidup anda

Sumpah Dokter Lindungi Malapraktik?

Diperbarui: 24 Juni 2015   04:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13864144211083142151

Debu2 sudah mulai turun ketanah, para pegiat kesehatan sudah mulai membersihkan pedangnya yang berlumuran darah [para dokter] Para dokter pun sudah mulai bisa bernafas lebih lega dan secepatnya menuliskan artikel2 baru untuk mengalihkan perhatian dari topik malapraktek.

Tiga minggu terakhir merupakan masa yang menarik untuk bisa melihat “who is who” dalam kancah kesehatan di Kompasiana. . Para dokter dan simpatisannya juga bekerja ekstra keras untuk menangkis, membela, mencari pembenaran, mencari kambing hitam [termasuk APBN yang kecil katanya], mengalihkan perhatian [termasuk buat artikel sex murahan], mengancam para calon pasien dan tentu termasuk menghujat para “penghujat dokter”.

Pada sisi lain paling tidak lebih dari 100 kasus malapraktek dipertontonkan dan diungkit [termasuk oleh dokter yang dengan bangganya mengaku melakukan malapraktek dengan sadar] Para pegiat dan pemerhati kesehatan sangat tangkas mengajukan argumen2 cerdas dan faktual. Terus terang saya sampai heran… “kemana saja ente selama ini …???”hahaha. Rupanya “rekan2” saya ini cukup sopan dan humble selama ini dan baru keluar dari goa nya setelah Gunung Sibayak dinyatakan dalam status “waspada”. Saya angkat topi dan hormat kepada anda2.

Artikel ini hanya akan menyoroti satu sisi penting dari masalah yang ada yang belum disoroti sebelumnya, yaitu mengenai Sumpah Dokter Indonesia. Anda bisa lihat rincian sumpah ini disini. Salah satu kalimat “sakti” pada sumpah dokter tersebut berbunyi “ Saya akan memperlakukan teman sejawat saya sebagai mana saya sendiri ingin diperlakukan”. Kalimat yang sepintas terkesan luhur, namun bersifat multi interpretasi bagai pedang bermata tujuh. Interpretasi dan Implikasi faktual nya adalah: Para dokter tidak boleh melakukan kritik atas kompetensi dokter lainnya; Dokter tidak boleh mengungkap keburukan dokter lainnya termasuk masalah malapraktek; Dokter harus saling membela dokter lain dalam keadaan apapun termasuk kasus malapraktek. Sumpah ini sedemikian ampuhnya dan sudah dipertontonkan minimal di Kompasiana kita. Yang menyedihkan adalah bahwa kalimat lain dalam sumpah dokter ini menjadi tidak relevant.

Pertanyaannya adalah siapa yang membuat sumpah dokter ini? Bila anda melihat sumpah Hippocrates, bapaknya ilmu pengobatan, sumpahnya berbeda[bisa lihat di Wiki]. Kalimat diatas itu tidak ada, juga dalam sumpah Hippocrates versi modern. Bila anda ada waktu untuk melihat sumpah2 dokter dinegara lain, maka cukup mencengangkan. Di Inggris, hanya 50% dokter yang membacakan sumpah dokter [sumpah Hippocrates], ada yang hanya kurang dan ada yang lebih. Di Italy, Negara nomer satu dalam hal pelayanan kesehatan malahan mempertanyakan apakah seorang dokter masih perlu disumpah?

Ternyata setelah membolak balik, sumpah dokter kita ini disadur dari sumpah dokter dari deklarasi Geneva tahun 1948. Disana kalimatnya sebenarnya hanya mengatakan “Saya akan menganggap para kolega saya sebagai saudara”. Hal ini dilatar belakangi oleh begitu banyaknya para dokter saling menghujat dokter lain terutama yang melakukan ekperimen keji dimasa Hitler. Deklarasi inipun sudah diperbaharui lagi pada tahun setelahnya namun masih mengandung kalimat yang hampir mirip. Di Indonesia, dokter2 kita lebih kreatif lagi dengan merubah kalimat tadi dari istilah persahabatan menjadi istilah berbau persekongkolan. Oleh karenanya, sumpah dokter dengan kalimat janggal tadi jarang sekali dipakai, terutama di Negara maju, karena dianggap ambigu dan menyuburkan kolusi antar dokter.

Bagaimana dengan definisi malapraktek? Definisi malapraktek pun ternyata sangat beragam. Untuk Indonesia, secara singkat dapat disimpulkan bahwa dokter hanya dapat dituduh melakukan malapraktek bila ia dengan sengaja melakukan tindakan yang membahayakan pasiennya. Jadi bila kecelakaan tadi hanya akibat kelalaian atau sesuatu yang tidak terduga, atau bila dokter hanya tidak kompeten atau goblok, maka itu bukan malapraktek. Ini adalah ketentuan dari Majelis Kehormatan Disiplin Kode Etik IDI. Hal ini pernah saya tuliskan tiga tahun yang lalu disini . Jadi masalahnya sangat jelas sudah. Para dokter dan IDI menginginkan bahwa MA menghadirkan Majelis Etik IDI untuk dapat membela dokternya. Tentu definisi itulah yang dipakai dan jangan lupa bahwa para dokter yang menjadi anggota Majelis tadi akan selalu mengingat sumpah dokternya, agar tidak termakan sumpahnya sendiri.

Mengharukan……………….

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline