Memang sebuah hobi yang paling mengasikkan bila mempunyai hewan peliharan seperti ayam, bebek, kambing, burung, sapi, dan lain lain. Hal ini dapat memghilamgkan stress pada dirinya karena tidak bekerja. Namun untuk memelihara hewan di lingkungan perumahsn penduduk mempunyai aturan dsn ketentuan sebagai berikut:
1. Akan dikenakan Ancaman kurungan penjara dapat dialami setiap warga yang memelihara sebuah hewan di rumah masing-masing ketika menyalahi aturan. Lama kurungan maksimal 6 hari dengan denda Rp 375.000.-.
2. Terdapat suatu Ketentuannya, barang siapa yang menghasut hewan terhadap seseorang atau saat hewan sedang memikul beban. Selain itu, barang siapa yang tidak pernah menjaga hewan liar dalam kesadaran diri.
3. Akan diberikan sangsi pasal kelalaian yang mengakibatkan kerugian ditentukan ketika hewan berbuat berbahaya dipelihara tanpa mendapatkan izin dari pihak berwajib.
4. Bagi orang yang memeliharu hewan jangan sampai hewan peliharaan mengotori halaman tetangga. Maka, pemilik seeokor hewan harus bertanggug jawab terhadap semua kerugian yang ditimbulkan. Adanya aturan yang baik bertujuan positif bagi pemilik hewan terutama saat tinggal di dalam perumahan.
5. Hewan yang dipelihara harus diadakan pengecekan dati Dinas Kesehatan agar tidak menimbulkan virus yang mengganggu manusia di sekitarnya dan mendapat izin dari RT, RW setempat.
Dengan demikian bagi orang yang memelihara hewan peliharaannya seperti burung harus dijaga kebersihan dan kesehatan hewan, kandang dan lingkungan sekitar agar tercipta kesehatan yang maksimal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H