Lihat ke Halaman Asli

omnibuslaw watch

Informasi Mengenai OmnibusLaw

Catat! Tidak Ada Pengurangan Upah di Omnibus Law Cipta Kerja

Diperbarui: 10 Maret 2020   16:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

OL-Watch

Draf dan naskah akademik Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (RUU Ciptaker) telah diserahkan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 12 februari 2020.

Aturan ini ditetapkan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020. Tujuan adanya RUU Ciptaker adalah untuk meningkatkan perekonomian Indonesia salah satunya melalui investasi. Namun RUU ini mendapat penolakan dari kaum buruh karena dirasa tidak pro buruh.

Diungkapkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Said Iqbal, pada dasarnya kaum buruh setuju dengan investasi.

Namun ia menegaskan, kaum buruh akan melakukan perlawanan, jika kesejahteraan dan masa depan kaum buruh dikorbankan. Said Iqbal khawatir, keberadaan RUU Ciptaker akan merugikan kaum buruh. Hal ini jika dalam praktiknya nanti, RUU Ciptaker menghilangkan salah satunya upah minimum

Mengomentari aksi menolak omnibus law dari para organisasi buruh terkait upah minimum turun, Sekretaris Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwojono menegaskan bahwa di dalam omnibus law ini, dipastikan upah minimum tidak turun. Jadi, setelah omnibus law disahkan, upah buruh dapat dipastikan tidak akan turun.

Dalam penjelasan draf RUU Ciptaker yang dikeluarkan Kementrian Kordinator Bidang Perekonomian, disebutkan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah ini hanya berlaku untuk pekerja baru, atau kurang dari satu tahun. Sedangkan buruh yang masa kerjanya di atas satu tahun tidak menggunakan formula upah minimum tersebut.

Harapannya, penjelasan ini menjawab rumor di masyarakat yang menyebutkan adanya penurunan upah minimum dalam RUU Ciptaker.

Artikel ini di publish uga di http://www.omnibuslaw-watch.id/ 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline