Kasus pelanggaran merek dagang kerap terjadi seiring pertumbuhan bisnis dan ekonomi. Saya sering baca berita mengenai dua pihak yang saling mengklaim merek dagang mereka. Salah satunya yang unik dan menggelitik terjadi antara pemilik usaha restoran ayam goreng digugat oleh pengusaha fashion.
Apa sebabnya?
Sebab nama restoran ayam goreng pengusaha asal Korea Selatan ini namanya mirip banget dengan merek fashion ternama asal Perancis. Soal kemiripan ini dapat saya gambarkan begini: nama merek fashion itu misalnya saja "Lutju Vanget" sedangkan sedangkan restoran ayam goreng itu bernama "Lutju Vangetz". Nah mirip banget, kan?
Tak hanya soal merek dagang, secara desain logo dan kemasan pun, pemilik restoran ayam goreng itu sepertinya sengaja membuat yang bentuknya menyerupai perusahaan fashion.
Makanya, setelah menjalankan persidangan, pengadilan kemudian memutuskan untuk memenangkan perusahaan fashion dan memberikan denda kepada pengusaha ayam goreng sebesar 14,5 juta won atau sekitar 165,5 juta rupiah. Selain itu, perusahaan ayam goreng itu juga diwajibkan untuk mengubah nama restorannya.
Contoh lain dari pelanggaran merek dagang juga pernah menimpa salah satu perusahaan pembuat sepatu olahraga terkenal dari kota Herzogenaurach, Jerman.
Perusahaan sepatu yang terkenal dengan desain/logo berupa "tiga garis" ini mengajukan gugatan perusahaan lain yang turut menggunakan desain yang sama berupa "tiga garis" pada produk-produk yang mereka ecerkan/jual.
Wajar sih, sebab perusahaan yang sudah berdiri sejak tahun 1920-an dan kini sudah memiliki lebih dari 150 cabang di seluruh dunia itu sudah berinvestasi jutaan dolar untuk membangun dan melindungi hak paten produk mereka. Saya kira, jika saya berada di pihak perusahaan sepatu itu pun akan melakukan gugatan yang sama.