Lihat ke Halaman Asli

Haryadi Yansyah

TERVERIFIKASI

Penulis

Alih-alih Meminta, Kenapa Perpustakaan Daerah Tidak Membeli Buku Karya Penulis Lokal?

Diperbarui: 7 Januari 2022   11:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: Instagram @fakta.jenius

Beberapa waktu lalu, saya melihat sebuah unggahan di akun instagram @fakta.jenius tentang kebijakan pemerintah di Norwegia yang langsung membeli buku karya penulis yang baru saja diterbitkan untuk kemudian disebarkan ke perpusatakaan-perpustakaan yang ada di sana.

Untuk memastikan informasi dari unggahan itu, tentu saja saya harus mengecek ulang. Dikutip dari situs baos.pub, benarlah bahwa "The Norwegian government purchases 1,000 copies of every book published in the country. And if you publish a children's book, they'll purchase 1,500 copies. Then, the government distributes the books to local libraries throughout Norway as part of an initiative to support writers and people within the creative industries. It's pretty amazing, right?"

Coba lihat kalimat terakhirnya yang menyatakan bahwa pemerintah melakukan itu sebagai bentuk dukungan kepada para penulis dan orang-orang yang berada di industri kreatif. Jumlahnya pun nggak main-main, yakni 1000 buku!

Bahkan, jika yang diterbitkan adalah buku anak-anak, maka yang dibeli jumlahnya lebih banyak yakni 1500 buku. Luar biasa ya! Tak heran jika Norwegia selalu menempati posisi atas negara dengan sistem pendidikan terbaik di dunia.

Sumber gambar: https://baos.pub/

Saat konten itu saya unggah ulang di instagram story, beberapa tanggapan muncul yang sebagian besar datang dari kawan-kawan sesama penulis. Respon mereka kurang lebih sama yakni mengapresiasi langkah pemerintah Norwegia tersebut sembari mencetuskan harapan-harapan serupa.

KEWAJIBAN MENYETOR BUKU KE PERPUSTAKAAN NASIONAL

Dalam dunia kepenulisan, saya termasuk anak bawang jika dibandingkan kawan-kawan penulis lain yang jauh lebih produktif. Walau begitu, dalam kesempatan ini saya akan mencoba menceritakan pengalaman saya perihal kewajiban menyetor buku ke perpustakaan nasional ini.

Hal ini tertuang dalam UU No.13 Tahun 2018 (Pembaharuan dari UU No.40 Tahun 1990) tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam yang rupanya jika tidak dipenuhi dendanya cukup besar yakni Rp.5 juta atau kurungan selama 6 bulan.

Terus terang, dalam keterlibatan saya di 8 projek menulis antologi dan 2 buku solo, hal ini sebelumnya tidak begitu saya gubris. Di prokek antologi di mana saya hanya bertindak sebagai kontributor, saya tidak tahu perihal ini.

Beberapa buku yang telah saya hasilkan. Dokpri.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline