Banyak hal menarik saat berbicara tentang properti. Untuk menjadi expert di bidang ini butuh puluhan tahun bahkan bisa lebih.
Hal menarik yang perlu diketahui tersebut baik dari sisi penjual, pembeli maupun mediator serta pihak-pihak terkait diantaranya PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), Badan Pertanahan Nasional serta yang tidak kalah penting adalah pihak desa yang sangat mengetahui riwayat properti.
Makelar atau broker, semacam mediator atau penghubung antara pihak penjual yang memiliki barang dengan pembeli sebagai pihak yang membutuhkan barang.
Obyeknya bisa macam-macem, bisa mobil, sepeda motor, kendaraan besar, kapal, bahkan senjata perang antar negara pun pernah kita dengar.
Untuk kali ini kita batasi hanya makelar atau broker dalam lingkup properti saja yang dikupas itupun tidak sampai tuntas hanya kulitnya saja.
Namun cukup untuk membuka wawasan kita sebagai masyarakat awam supaya tidak melulu underestimate apalagi apriori kepada para makelar atau broker properti.
Siapa Makelar/Broker Properti Itu?
Ada dua jenis makelar properti, makelar resmi bersertifikat di bawah naungan property agency dengan sebutan broker.
Dan makelar freelance atau tidak resmi, eits, tapi anda jangan berasumsi jika tidak resmi sama dengan ilegal ya, bukan seperti itu.
Bahkan keduanya telah diakui oleh negara yang tertuang di dalam pasal 62 dan 63 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang).