Lihat ke Halaman Asli

om_nanks

TERVERIFIKASI

nikmati yang tersaji jangan pelit berbagi

Kartu Pembiayaan atau Syariah Card

Diperbarui: 4 Februari 2023   20:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi/syariah card (source: bisnis.com)

Kartu Pembiayaan atau Syariah Card -- Kemarin kita sudah pahami tentang apa itu kartu kredit, kartu debit dan emoney pada artikel "Sekilas Tentang Kartu Kredit, Perbedaannya Dengan Kartu Debit dan Emoney".

Ada satu hal yang menarik dan menggelitik penulis terkait dengan kartu plastik pembayaran non tunai dari bank penerbit yang diberikan kepada nasabah tertentu dari bank syariah untuk memberikan kemudahan transaksi keuangan mereka.

Fungsinya hampir sama dengan kartu kredit bank konvensional, diantaranya memberikan kemudahan dalam transaksi keuangan.

Hanya saja antara produk kartu kredit dengan kartu pembiayaan berbeda dalam soal akad.

Dalam Islam, akad merupakan ikatan perjanjian yang tercatat yang menetapkan adanya pengaruh (akibat) hukum dalam sebuah obyek perikatan.

Menurut jumhur ulama, rukun akad terdiri dari adanya pihak yang berakad (Al Aqidain), benda yang menjadi obyek akad (Ma'qud Alaih) dan tujuan serta maksud dari akad itu sendiri (Sighat Al Aqd) 

(dikutip dari sumber: www.news.detik.com artikel dengan judul Arti Akad Menurut Bahasa dalam Hukum Islam, rabu 23/06/2021 di release pk. 06.05 WIB).

Kartu Pembiayaan atau Syariah Card,

Tidak memakai sistem bunga dan tidak dapat digunakan di merchant/tenant/outlet non halal melainkan berdasarkan akad syariah diantaranya,

1.Kafalah Bil Ujrah,

Bank syariah penerbit sebagai penjamin pemegang kartu pembiayaan atau syariah card terhadap merchant/tenant/outlet dari seluruh kewajiban bayar yang ditimbulkan dari transaksi pembelanjaan antara pemegang kartu dengan merchant/tenant/outlet.

Pemegang kartu pembiayaan atau syariah card akan dikenai Ujrah (monthly fee) oleh bank syariah penerbit atas penjaminan yang diberikan.  

2.Qardh (Pinjaman),

Bank syariah penerbit merupakan pemberi pinjaman (muqridh) kepada pemegang kartu (muqtaridh) atas fasilitas tarik tunai  dari bank syariah penerbit kartu pembiayaan atau syariah card.

3.Ijarah (upah/sewa/jasa/imbalan),

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline