Lihat ke Halaman Asli

Omjay Labschool

guru blogger indonesia

Informasi Penting untuk Semua Anggota PGRI di Seluruh Indonesia

Diperbarui: 16 Juli 2024   17:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Informasi penting untuk semua anggota PGRI di seluruh Indonesia. Ketua umum pengurus besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) alhamdulillah sudah terpilih secara aklamasi di konggres PGRI XXIII tahun 2024 di Jakarta. Kegiatan Konggres dihadiri oleh presiden Jokowi di Hotel Grand Sahid Jakarta Pusat.

https://youtu.be/hCGl7PblTws


Sehubungan dengan beredarnya Surat yang menggunakan Kop Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) dan ditanda tangani oleh oknum yang mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum (Drs. H. Teguh Sumarno, MM) dan Sekretaris Jenderal PB PGRI (Dr. Mansur Arsyad, M.Pd) pada tanggal 8 Juli 2024 perihal Pemberitahuan dan Penjelasan Hasil PTUN, dengan ini perlu kami sampaikan hal penting sebagai berikut: 

  • Bahwa apa yang disampaikan oknum pada surat sebagaimana disebut diatas merupakan informasi menyesatkan, karena hal tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan dan putusan PTUN yang sebenarnya; 
  • Bahwa pihak Penggugat dalam perkara nomor: 659/G/2023/PTUN.JKT dalam hal ini Drs. H. Teguh Sumarno, MM dan Dr. Mansur Arsyad, M.Pd telah nyata-nyata kalah telak dalam gugatannya tersebut, hal ini sebagaimana dinyatakan dalam putusan nomor: 659/G/2023/PTUN.JKT tertanggal 4 Juli 2024 pada hal 139 yang dalam pertimbangan hakim menyebutkan Bahwa Gugatan Penggugat dinyatakan tidak diterima dan Penggugat dinyatakan sebagai Pihak yang KALAH; 
  • Bahwa sebagaimana fakta hukum di persidangan, Penggugat dalam hal ini Drs. H. Teguh Sumarno, MM dan Dr. Mansur Arsyad, M.Pd telah menunjukkan ketidakmampuannya dalam membuktikan keabsahan dan legalitas kepengurusannya, hal ini terbukti dari dokumen-dokumen yang disampaikan dalam persidangan yang kerap tidak konsisten dan bukan dokumen ASLI; 
  • Bahwa fakta persidangan menunjukan bahwa pihak Penggugat dalam hal ini Drs. H. Teguh Sumarno, MM dan Dr. Mansur Arsyad, M.Pd menunjukan ketidakmampuannya dalam memahami prosedur dan substansi perkara di PTUN, hal ini terlihat dari buktibukti yang disampaikan dalam persidangan yang berisi dokumen terkait konflik internal dimana penggugat lah justru yang memicu konflik tersebut dan sedang berupaya untuk memecah belah organisasi PGRI dan oleh karenanya majelis hakim pemutus perkara di PTUN dengan sangat cerdas, membaca fakta-fakta hukum tersebut sehingga menyatakan gugatan yang bersangkutan TIDAK DAPAT DITERIMA atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard); LEMBAGA KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA (LKBH -- PGRI) Jl. Tanah Abang III No. 24 P.O. Box 2405, JAKARTA -- 10160/ (021) 3446504 
  • Bahwa sebagaimana lazimnya putusan pengadilan yang dinyatakan Putusan niet ontvankelijke verklaard atau yang biasa disebut sebagai putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil, sehingga dalam hal gugatan bukan merupakan kompetensi absolut PTUN maka jelaslah hal tersebut merupakan KEKALAHAN ABSOLUT Penggugat dalam hal ini Drs. H. Teguh Sumarno, MM dan Dr. Mansur Arsyad, M.Pd; 
  • Bahwa fakta hukum di persidangan menunjukan bahwa Kementerian Hukum dan HAM RI selaku pihak Tergugat dan penerbit Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia secara tegas menyatakan bahwa Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia yang sah dan yang terakhir diterbitkan hanyalah Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia dibawah kepemimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi, MPd dan tidak ada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia lainnya setelah itu; 
  • Bahwa dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PTUN secara jelas dan nyata mengakui, bahwa sah atau tidaknya suatu perkumpulan organisasi bukan terletak pada sah atau tidak Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI terkait AHU, melainkan terletak pada proses internal organisasi yang sesuai atau tidaknya dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi perkumpulan tersebut; 
  • Bahwa oleh karena Majelis Hakim PTUN menyatakan menolak permohonan penundaan yang diajukan Penggugat, maka oleh karenanya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM dengan Nomor AHU-0000332.AH.01.08 Tahun 2024 yang merupakan hasil kongres Persatuan Guru Republik Indonesia XXIII tertanggal 3 Maret 2024 merupakan dasar hukum dan SAH secara hukum dan merupakan SK terakhir yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM RI bagi Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia yakni dibawah Kepemimpinan Ketua Umum Prof. Dr. Unifah Rosyidi M.Pd dan Sekretaris Jenderal Dudung Abdul Qodir, MPd; 
  • Bahwa dengan dinyatakannya PTUN tidak berwenang secara absolut memutus perkara sebagaimana objek sengketa yang diajukan Penggugat dalam hal ini Drs. H. Teguh Sumarno, MM dan Dr. Mansur Arsyad, M.Pd, maka sejatinya telah tertutup sudah berbagai upaya hukum yang dapat dilakukan Drs. H. Teguh Sumarno, MM dan Dr. Mansur Arsyad, M.Pd, mengingat kedua perkara yakni Perkara nomor 744/ Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst dan Perkara Nomor 653/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah dinyatakan NO (niet ontvankelijke verklaard) atau TIDAK DAPAT DITERIMA; 
  • Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan tersebut diatas, Kami berharap kelompok oknum Drs. H. Teguh Sumarno, MM dan Dr. Mansur Arsyad, M.Pd bersikap legowo serta tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan yang justru membodohi anggotanya sendiri; 
  • Bahwa dengan adanya putusan PTUN nomor 659/G/2023/PTUN.JKT tersebut yang telah disampaikan secara resmi ke Bareskrim Mabes Polri, maka dengan begitu Laporan Polisi Nomor: STTL/430/XI/2023/BARESKRIM akan segera ditindaklanjuti. 
  • Bahwa dengan adanya himbauan penting ini, kami berharap seluruh Pengurus dan Anggota PGRI di seluruh provinsi, Kabupaten/Kota, cabang dan ranting untuk bersikap tenang dan tidak mempercayai segala informasi dan surat-surat yang bukan dikeluarkan secara resmi dari Pengurus Besar PGRI dibawah Kepemimpinan Ketua Umum Prof. Dr. Unifah Rosyidi M.Pd dan Sekretaris Jenderal Dudung Abdul Qodir, MPd. 

Demikian surat himbauan penting ini kami sampaikan untuk menjadi pedoman dan pengetahuan kita bersama sebagai anggota PGRI di seluruh Indonesia. Hidup Guru, hidup PGRI, solidaritas yes!

Salam Blogger Persahabatan

Omjay

Guru Blogger Indonesia

 dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline