Retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah sesuai yang diatur dalam pasal 1 angka 22 peraturan terbaru yang mengatur pungutan daerah yakni Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), disebutkan bahwa Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Retribusi daerah dibagi atas 3 jenis yaitu: 1) retribusi jasa umum; 2) retribusi jasa usaha; dan 3) retribusi perizinan tertentu.
Kebijakan retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah memainkan peran yang penting terhadap sumber pendapatan alternatif pemerintah jika pemungutannya dilakukan secara optimal . Pengoptimalan dapat dilakukan dengan adanya tinjauan secara berkala terhadap penetapan tarif serta perubahan ekonomi, adanya pengawasan terhadap pemungut dan pemungutan secara berkala, dan adanya sosialisasi terhadap masyarakat akan pentingnya pemungutan retribusi.
Pengoptimalisasian pemungutan retribusi daerah merupakan langkah yang sangat penting untuk dilakukan oleh pemerintah mengingat bahwa retribusi daerah adalah salah satu sumber pendapatan daerah untuk meningkatkan pendapatan serta menjaga kestabilan keuangan daerah yang dapat digunakan untuk mendorong pembangunan berkelanjutan, proyek-proyek lokal serta meningkatkan layanan publik di daerah. Yang mana jika hal ini dapat dilakukan pemerintah daerah, maka hal ini dinilai sebagai bentuk kemandirian pemerintah daerah atas pengelolaan keuangan daerahnya sendiri. Pemungutan retribusi daerah secara optimal juga dapat mengurangi ketergantungan pada sumber pendapatan utama daerah.
Namun, penting juga diperhatikan bahwa dalam pemungutan retribusi daerah harus di kelola dengan trasnparan dan akuntabel untuk menghindari potensi penyalahgunaan dan memastikan adanya keadilan dalam pemungutan retribusi daerah ini.
Dalam penentuan kebijakan-kebijakan retribusi daerah diharapkan juga keikutsertaan setiap pihak yang berkaitan tidak hanya pemerintah agar setiap pengambilan keputusan atas kebijakan pemungutan retribusi daerah ini tidak hanya di tujukan sebagai sumber pendapatan alternatif pemerintah tetapi juga dapat dipastikan bahwa dalam setiap keputusan yang diambil dapat memberikan manfaat yang maksimal dan tidak memberatkan secara berlebihan terhadap setiap pihak yang dikenakan retribusi daerah.
Jika pemungutan retribusi daerah dilakukan secara transparan dan akuntabel serta memperhatikan unsur keadilan sehingga pendapatan yang diterima optimal maka adanya kebijakan retribusi daerah ini dapat menjadi sumber pendapatan alternatif pemerintah daerah dan menjadi solusi yang efektif untuk meningkatkan keuangan daerah untuk mencapai kesejahtraan masyarakat secara merata.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H