Lihat ke Halaman Asli

Ombrill

TERVERIFIKASI

Videografer - Content Creator - Book Writer

"Blocking Time" dalam Kampanye Capres

Diperbarui: 23 Juni 2015   23:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

139833167081351185

[caption id="attachment_333117" align="aligncenter" width="617" caption="-Ilustrasi, Tribunnews.com"][/caption]

Kelar pemilu legislatif (pileg), tak akan lama kita akan mengikuti pemilihan Presiden Republik Indonesia (pilpres). Meski saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengumumkan hasil akhir pileg, tetapi kita sudah dapat menebak siapa parpol yang bisa mengusung calon Presiden.

Sebagaimana pileg, KPU akan mengeluarkan peraturan untuk pilpres. Peraturan bernomer 16 Tahun 2014 ini bertujuan agar capres mempunyai hak, kesempatan, dan perlakuan yang adil dan setara dalam kampanye. Khusus untuk peraturan yang berhubungan dengan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye, KPU terdapat pada Bab VI. Ada sebelas Pasal yang mengatur hal ini, mulai dari Pasal 30 sampai 41.

Di Pasal 37, peraturan KPU melarang keras, capres melakukan blocking, baik blocking time mapun blocking segment. Sebagian dari Anda sudah tahu, blocking time adalah satu bentuk pembelian waktu siar (air time) di stasiun televisi yang dilakukan oleh individu, kelompok, maupun institusi. Pihak yang mem-blocking mengeluarkan biaya air time dan juga production cost (biaya produksi materi yang siap siar). Bisa pula membayar air time, tetapi produksi dikerjakan bersama-sama dengan stasiun televisi bersangkutan atau biasa disebut co-production.

Sementara blocking segment adalah bentuk pembelian satu atau dua segmen dalam sebuah program. Jadi, stasiun televisi sudah memiliki program acara. Oleh karena acaranya memiliki persamaan konsep dengan produk yang hendak mem-blocking, agar tidak terlalu mahal sebagaimana blocking time, maka produk tersebut melakukan blocking segment. Produk yang saya maksud tidak cuma benda mati, seperti kosmetik, buku, dll, tetapi bisa pula tokoh yang hendak melakukan pencitraan diri.

Dalam butir (1) Pasal 37 menyebutkan, “Media massa cetak, on-line dan lembaga penyiaran dilarang: (a) menjual blocking segmen dan/ atau blocking time untuk kampanye”. Lalu dijelaskan di butir (2) bahwa, “blocking segmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah kolom pada media massa cetak, on line dan sub-acara pada lembaga penyiaran yang digunakan untuk pemberitaan bagi publik”. Sementara di butir (3), “blocking time sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah hari/ tanggal penerbitan media massa cetak, on line dan jam tayang pada lembaga penyiaran yang digunakan untuk pemberitaan bagi publik”.

Perhatikan kalimat: “...digunakan untuk pemberitaan bagi publik”. Di situ sangat jelas, bahwa stasiun televisi dilarang keras untuk menyiarkan Capres dalam salah satu paket berita di program pemberitaan. Menurut peraturan KPU, hal tersebut dianggap sebagai blocking time atau blocking segment. Aturan jelas, tetapi mari kita lihat pada pelaksanaannya nanti. Semoga, sebagai institusi yang membuat sekaligus mengawasai, KPU bisa tegas dalam hal ini. Beruntunglah, dalam mengawasi peraturan, khususnya untuk stasiun televisi, KPU dibantu oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) serta Dewan Pers. Masa sudah ada tiga institusi yang mengawasi, peraturan kampanye Capres tidak bisa ditegakkan?

Salam Taat!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline