Lihat ke Halaman Asli

Ombrill

TERVERIFIKASI

Videografer - Content Creator - Book Writer

Semoga "Yuk Keep Smile" Bisa Bertahan 10 Tahun Lagi...

Diperbarui: 24 Juni 2015   03:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1388761807129903117

Itulah harapan yang diucapkan Rizka, salah satu kru Trans TV semalam (Kamis, 2/1/14), saat diminta mengungkapkan harapannya, saat mendapatkan kejutan ulang tahunnya di Yuk Keep Smile (YKS). Seperti nampak pada foto di atas, sambil terisak dan meneteskan air mata, perempuan berusia 25 tahun ini merasa, YKS sudah seperti keluarga.

"Surprise ini menjadi kado terindah tahun ini, termasuk kado aku dianggap menjadi karyawan tetap di Trans TV," ujar Rizka.

Harapan Rizka ini sangat berseberangan sekali dengan harapan 23.426 warga Indonesia. Mereka meminta YKS segera dihentikan penayangannya. Alasan mereka, acara variety show ini sangat tidak berkualitas. Kerap mengumbar kata-kata kasar, sekadar menampilkan joget massal yang goyangan yang cenderung vulgar, dan content-nya sangat tidak mendidik.

13887459221270709718

Angka 23.426 adalah jumlah petisi yang digagas oleh Rifqi Alfian melalui www.change.org/CabutYKS. Sejak diluncurkan 30 Desember 2013, hanya dalam tempo 5 hari sudah berhasil mengumpulkan 22.000 dukungan. Per Jum’at (3/1) pukul 17:08 wib ini, petisi ini sudah mencapai 23.426 orang.

Menurut Co-Founder Change.org Indonesia, Arief Aziz, petisi “Cabut YKS” ini adalah petisi pada 2014 yang tumbuh sangat cepat. Hal ini menunjukkan netizen peduli dengan siaran televisi yang mendidik dan berkualitas. Coba simak beberapa alasan pendukung petisi ini:

1388746401594603855

Tentu saja jumlah petisi ini akan terus bertambah. Namun pertanyaannya, apakah petisi ini akan mampu menghentikan tayangan YKS yang jelas-jelas saat ini telah menjadi sumber uang? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, sebaiknya Anda saya ajak mengulang sejarah, dimana Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) "bertarung" melawan pengelola RCTI dalam kasus Silet. Atau barangkali Anda juga belum lupa dengan kasus Empat Mata yang dihentikan penayangannya, tetapi muncul kembali Bukan Empat Mata yang secara konsep tak jauh beda dan masih tetap banyak melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) yang dibuat KPI.

Salam TV Sehat!




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline