Lihat ke Halaman Asli

Gagal Jadi Caleg, Engelina Pattiasina Incar Jadi Menteri Jokowi-JK

Diperbarui: 20 Juni 2015   03:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14031613451629069764

Pasca kegagalannya sebagai calon anggota DPD RI dari Dapil Maluku, Engelina Pattiasina mencoba untuk merapat kembali ke PDIP dengan menyerukan kepada konstituennya untuk memilih pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai Capres dan Cawapres RI pada 9 Juli mendatang.

’’Saya optimis Pak Jokowi-JK mampu membawa perbaikan dan perubahan peradaban bagi Maluku untuk lima tahun ke depan jika keduanya terpilih nanti,’’ sahut Engelina kepada pers di sela-sela diskusi bertema Pemimpin Nasional Baru untuk Maluku Kaya Indonesia Hebat di Hotel Manise Ambon, Rabu petang, 18 Juni 2014. (Sumber)

Diskusi ini disponsori oleh Engelina selaku Ketua Umum Gerakan Maluku Kaya dengan menyodorkan konsep ‘Maluku Kaya’ kepada Jokowi-JK jika terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dan berharap dirinya dijadikan sebagai salah satu menteri dari Maluku dalam kabinet mereka untuk merealisasikan konsep tersebut.

Peluang menjadi menteri sangat masuk akal bagi Engelina, ketika Jusuf Kalla mengungkapkan dukungan terhadap konsepnya, dengan mengatakan "Maluku yang kaya ini akan selalu mendapat perhatian kami, Jokowi-JK" saat melakukan kampanye di Lapangan Merdeka, Kota Ambon beberapa waktu lalu (14/6/2014). Apalagi dirinya pernah pula menjadi anggota DPR RI selama dua periode (1999-2004 dan 2004-2009) dari partai yang kini menjadi kendaraan politik pasangan Jokowi-JK. (Sumber)

Kegagalan menjadi anggota DPD RI, justru meningkatkan adrenalin Engelina untuk mencari celah atau peluang baru dalam memperoleh ‘power’ yang lebih tinggi, tanpa disadari bahwa kegagalannya disebabkan tidak ada kepercayaan dari masyarakat Maluku terhadap dirinya yang pernah terjerat tindak pidana korupsi dalam kasus cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004 dan sempat dijatuhi hukuman selama 1 tahun 5 bulan penjara oleh pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/06/2011).

[caption id="attachment_311845" align="aligncenter" width="635" caption="Kasus Korupsi Engelina Pattiasina (pn-jakartapusat.go.id/welcome/view_page/0/34/6/53)"][/caption]




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline