Lihat ke Halaman Asli

Apa yang Dapat Kita Lakukan untuk Membantu Aparat Keamanan Membatasi Ruang Gerak Teroris

Diperbarui: 17 Januari 2016   09:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Menanggapi “peristiwa Sarinah” yang terjadi kemarin, para Petinggi negara, baik itu dari TNI, Polri atau pun BIN, menghimbau masyarakat Indonesia untuk melaporkan hal-hal yang mencurigakan ataupun yang tidak pada tempatnya, agar ruang gerak para pengacau keamanan itu makin terbatas dan dapat terdeteksi secara lebih dini. Imbauan ini pun sebetulnya sudah lama dikumandangkan. Misalnya di sekitar perumahan kita sering ada  tulisan “Tamu 1x24 jam Harus Melapor”.

Imbauan itu sangat logis menurut Om-G mah. Dengan jumlah personil Polisi maupun TNI yang terbatas, pasti lah sangat sukar me-waskat semua orang satu per satu. Apalagi mereka, para teroris itu, sering juga sebetulnya bertempat tinggal di tengah-tengah masyarakat biasa.

Jadi tinggal kita nih, masyarakat Indonesia, mau nggak membantu para aparat untuk ikut “memantau” keberadaan para teroris atau yang patut diduga teroris itu. Atau apakah kita lebih memilih untuk acuh tak acuh, dengan berpikir bahwa “Yé itu mah tugas Polisi dan TNI atuh, mereka ‘kan sudah digaji untuk itu...”. However, Om-G optimis bahwa sebagian besar dari kita tidak akan cuek bebek, dengan konsekuensi bahwa para teroris jadi bebas berkeliaran dengan sebebas-bebasnya... Lha, kalau ada aksi terorisme, siapapun bisa terkena akibatnya, ‘kan? Toh kita tidak dituntut untuk tembak-tembakan melawan para teroris, tapi alangkah baiknya kalau kita bisa membantu aparat Kepolisian dan TNI, misalnya dengan memberikan informasi yang diperlukan...

Jadi, apa konkritnya yang bisa kita lakukan sebagai masyarakat awam? Misalnya ini:

1. Melaporkan bila ada barang/benda yang mencurigakan, apalagi kalau kedengeran ada bunyi jam. Hiy, seremmm...

2. Melaporkan bila ada orang-orang yang berperilaku mencurigakan, misalnya berjalan bolak-balik di tempat yang tidak semestinya atau pada waktu yang tidak semestinya.

3. Melaporkan bila ada orang-orang yang berperilaku “tertutup”. Memang tidak selalu, tapi kalau ada tetangga kita yang tertutup banget, gak pernah say hallo atau bahkan menolak kalau kita mau berkunjung ke rumahnya, rasanya mah dia ini patut dicurigai, ‘kan? Jangan-jangan dia memang bukan teroris, tapi siapa tahu dia adalah gembong narkoba... Tuh, yang seperti ini harus dilaporkan juga... [Nah, supaya nggak disangka teroris atau pengedar narkoba, padahal bukan, makanya gaul deh sama tetangga, ok?].

4. Kalau ada tamu ke rumah tetangga kita, bagusnya kita ajak Pak RT untuk bertamu ke rumah tetangga kita yang punya tamu tadi. Kita ajak ngobrol, ditanya kartu identitasnya. Mungkin bagus juga kalau kita potret sekalian (pakai hp saja deh, biar gampang, toh sekarang rasanya di semua hp sudah ada kameranya, ‘kan?), lalu kita laporkan.

5. Kalau ada “orang baru” yang mau kost atau menyewa kamar/rumah, ya wajar sekali kalau kita tanyakan kartu identitasnya plus dipotret seperti tadi, lalu dilaporkan.

6. Dsb, dst, dll...

Yang jadi pertanyan sekarang, KE MANA KITA HARUS MELAPOR? BERAPA NOMORNYA?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline