Lihat ke Halaman Asli

Alternatif Solusi Konflik Buruh Versus Pengusaha Mengenai Upah Minimum

Diperbarui: 25 November 2015   09:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

[Kompasiana.com/Om-G, Rekayasa Sistem Kerja, Produktivitas, 24 November 2015].

Konflik mengenai upah minimum antara buruh versus pengusaha agaknya tidak (akan) kunjung selesai. Selalu terjadi, terjadi lagi dan terjadi lagi setiap tahun. Modusnya juga selalu sama: buruh ingin upah setinggi-tingginya, pengusaha ingin upah serendah-rendahnya. Wah pasti nggak nyambung nih, wong saling berlawanan banget, iya ‘kan?

Kalau sama-sama ngeyel mah tidak akan menyelesaikan permasalahan kok... Percaya deh!

Apakah tidak ada harapan untuk “mendamaikan” kedua kubu ini dengan baik-baik? Menurut Om-G mah pasti bisa kalau kedua belah pihak berpikiran dingin dan memakai logika mah! Daripada saling “ngotot” tapi nggak sepakat-sepakat, mendingan kita mencari jalan ke luar yuk...

Bagaimana caranya?

Sabar dong Om..., Tante..., kita simak baik-baik ya...

Di satu sisi, buruh menuduh bahwa pengusaha menekan buruh dengan upah yang serendah-rendahnya, yang kata mereka tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup sehari-hari; itu pun (kata pihak buruh) para pengusaha selalu berusaha menunda-nunda kenaikan upah. Di sisi lain, para pengusaha (terutama yang sering menolak kenaikan UMR), berdalih bahwa mereka terpaksa bertindak demikian karena himpitan situasi bisnis yang makin berat, dan kalau harus menaikkan upah buruh maka akan menurunkan daya saing produk mereka sehinggga berkemungkinan untuk bangkrut karena tidak mampu bersaing lagi.

Menurut Om-G (dan pasti juga banyak Om dan Tante yang setuju), kunci dari permasalahan ini adalah PRODUKTIVITAS.

Lha Om-G, ngomong doang mah memang gampang, tapi bagaimana penjelasannya?

Yé, sabar atuh... Yuk kita bikin hitung-hitungan...

Logikanya begini:

  • Misalnya jumlah karyawan 250 orang dengan volume produksi 10.000 pcs per hari.
  • Dengan asumsi 1 bulan = 22 hari kerja, maka volume produksi/bulan = 220.000 pcs/bulan.
  • Bila upah per orang = Rp.2,3 juta/bulan, maka total upah untuk 250 karyawan adalah = 250 x Rp.2,3 juta = Rp.575 juta/bulan.
  • Bila dihitung, upah karyawan per unit produk adalah = Rp.575 juta / 220.000 pcs = Rp 2,613.64/pcs.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline