Lihat ke Halaman Asli

Olpia Anggraeni

Universitas Pendidikan Indonesia

Sosialisasi Kekerasan pada Perempuan dalam Sudut Pandang Hukum di SMA Negri 1 Kalasan

Diperbarui: 10 Agustus 2022   17:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Melalui Program KUliah Kerja Nyata (KKN) Kami Sebagai mahasiswa harus terjun langsung ke masyarakat untuk dapat mengabdi dan memanfaatkan ilmu yang kita dapatkan di bangku perkuliahan. 

Kita sebagai generasi penerus bangsa dan sebagai agen perubahan di sinilah kita dapat sedikit nya membantu dan memberikan perubahan pada masyarakat.

Penulis merupakan salah satu anggota kelompok KKN 142 Universitas Pendidikan Indonesia. Lokasi Penempatan KKN di Kalurahan Purwomartani Kapanewon Kalasan Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta. Program SDG'S mengenai Desa Ramah Perempuan.

Angka kekerasan pada perempuan, mulai dari KDRT, dan yang lainnya masih terdapat kasus di desa purwomartani. 

Hal ini mungkin saja terjadi karena kurangnya sadar atau kurang tau tentang kekerasan pada perempuan. Tidak hanya pada kasus di Desa Purwomartani saja kekerasan pada perempuan terjadi tetapi mulai dari berita berita saat ini banyak sekali kasus kekerasan seksual. 

Hal ini memicu kita untuk memberikan sosialisasi mengenai kekerasan perempuan di SMA Negeri 1 Kalasan yang menjadi salah satu SMA yang ada di Kapanewon Kalasan, alasan mengapa kita mengambil SMA ini karena SMA ini berada di Kapanewon Kalasan sesuai dengan lokasi KKN kita, dan SMA ini juga menjadi salah satu SMA Favorite yang diharapkan dapat memberikan bekal untuk mereka agar mengetahui kekerasan pada perempuan dan hal apa yang harus dilakukan ketika hal tersebut terjadi.

Dokpri

Kami pun berharap bahwa siswa siswi SMAN 1 Kalasan ini merupakan anak anak bangsa yang dapat memberikan perubahan yang dimana sosialisasi yang kita berikan dapat disampaikan pada orang tua dan diimplementasikan dalam lingkungan sosial mereka. 

Selain kita memberikan pengetahuan dasar mengenai kekerasan pada perempuan, sosialisasi yang kita sampaikan pada tanggal 8 Agustus 2022 ini juga memberi pengetahuan mengenai Undang- Undang N0.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disahkan pada tanggal 12 April 2022, karena UU TPKS ini memiliki 9 poin penting yang dirasa perlu diketahui seperti:

1.       Setiap perilaku pelecehan seksual termasuk dalam kekerasan seksual

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline