Lihat ke Halaman Asli

KKP Bebaskan Empat Nelayan yang Ditangkap Malaysia

Diperbarui: 3 Juli 2015   16:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Setelah sempat ditangkap sejak 11 Mei lalu, empat nelayan Indonesia akhirnya dibebaskan oleh Polisi Diraja Malaysia. Keempat nelayan tersebut adalah adalah Muh Hidayat, 17 tahun; Rajudin (18); Emos Syahputra (17); dan Syahril (16). Merek diduga melakukan illegal fishing di daerah teritorial perairan Malaysia.

Dibebaskannya empat nelayan ini yang berasal dari Desa Pakam, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara ini tidak lepas dari bantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan bekerja sama dengan Konsulat Jenderal RI di Penang, Malaysia. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Asep Burhanudin telah mengupayakan yang terbaik untuk melindungi nelayan sesuai instruksi Presiden Jokowi dan Menteri KKP Susi Pudjiastuti.

“Setelah merampungkan segala proses administrasi mereka mendarat di Bandara Kualanamu,” kata Asep, Selasa (30/6/2015).

Selain membebaskan empat nelayana tersebut, Asep mengaku pihaknya terus berkomunikasi dengan Konsulat RI di Penang untuk memberikan advokasi kepada 26 nelayan yang msih bermasalah di negeri jiran tersebut. Dia pun berharap pihak Malaysia bisa bekerjasama dan membebaskan para nelayan dan segera dipulangkan ke Indonesia.

Selain mengupayakan pembebasan, KKP sendiri nantinya akan memberikan sosialisasi dan pendidikan terkait kelautan dan perikanan. Hal ini bertujuan untuk mencegah para nelayan mengerti batasan-batasan tempat mereka mencari ikan dan daerah mana saja yang tidak boleh dilalui. KKP pun telah bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) jika masih ada nelayan yang tertangkap negara lain.

“Kerja sama dengan Kemenlu, khususnya perwakilan RI di luar negeri agar lebih mudah untuk upaya pemulangannya,” ujarnya.

Asep pun menjelaskan program advokasi nelayan dan upaya pemulangan ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang perlindungan nelayan. Menurutnya sudah menjadi tugas KKP untuk melindungi nelayan terutama di daerah perbatasan yang kerap bermasalah.

“Sejak 2011 KKP telah memulangkan 724 nelayan yang ditangkap aparat negara tetangga, seperti Malaysia, Australia, Republik Palau, Papua Nugini dan Timor Leste,” imbuhnya.

Dia pun berharap dengan adanya advokasi ini nelayan mendapat pengetahuan terkait batas wilayah dan bisa kembali mengambil ikan di daerah RI. Dia pun mengimbau kepada pemerintah dan instansi terkait untuk menerapkan Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011.

“Melaksanakan pembinaan dan sosialisasi kepada nelayan agar memperhatikan batas-batas wilayah negara saat berlayar, serta berperan aktif membantu pemulangan nelayan yang tertangkap di luar negeri,” pungkasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline